Mohon tunggu...
Muhlis SEI
Muhlis SEI Mohon Tunggu... -

"Teruslah berbuat baik walau manusia menghujat, teruslah berkarya walau tak ada yang melihat, Allah bersama orang-orang yang taat" (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Konsep Uang dalam Perspektif Islam terhadap Perdagangan Luar Negeri

19 Februari 2017   00:01 Diperbarui: 19 Februari 2017   09:27 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uang. Satu kata ini begitu dianggap penting bagi manusia. Apalagi bila dirasakan dalam sistem kapitalisme yang saat ini melingkupi berbagai segi kehidupan masyarakat dunia. Mulai dari biidang pendidikan, kesehatan, politik, budaya  juga ekonomi semuanya telah terpengaruh dengan sistem kapitalis ini. Bisa kita lihat sekarang biaya pendidikan melambung tinggi, kita ambil contoh sedikit saja yaitu untuk masuk ke sebuah perguruan tinggi fakultas kedokteran hanya untuk biaya masuknya saja sudah menelan biaya puluhan juta bahkan sampai ratusan juta rupiah.

  Adanya biaya pendidikan yang mahal juga diikuti dengan biaya kesehatan yang tinggi. Seakan orang miskin dilarang sakit. Dalam konteks ekonomi, apa-apa mahal entah itu sembako maupun barang-barang kebutuhan masyarakat. Maka dari itu tidak heran banyak orang yang berusaha mati-matian, bekerja memeras keringat, siang malam untuk mencari yang namanya uang. Uang dianggap sangat penting. Lalu bagaimana halnya dalam perspektif Islam? Tentu uang bukanlah segalanya apalagi jika uang itu hanya sebatas uang kertas yang bernilai apapun.

Berbeda dalam Islam, uang yang digunakan adalah emas dan perak dimana setiap orang sangat menghargai nilainya. Apabila uang dijadikan sarana alat tukar dalam perdagangan  namun berdasar fiat money tentu nilainya berbeda jika yang digunakan adalah dinar atau dirham.Untuk itu pengimplementasian konsep uang dalam perspektif Islam sangatlah penting. Dalam konteks khusus yaitu perdagangan luar negeri konsep Islam harus diterapkan. Karena lalu lintas perdagangan ini bersangkutan dalam terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Dan pada tataran ini pula sistem mata uang yang digunakan sangat berpengaruh pada kondisi perekonomian negara.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Time is money. Sebuah ungkapan ini sering didengar ditelinga kita. Tiada waktu tanpa adanya uang, antinya setiap detik, setiap saat manusia senantiasa berkeinginan untuk memperoleh yang namanya uang ini. Hal ini bisa dipahami dan mungkin sudah lumrah karena memang kondisi sekarang ini tidaklah lepas dari sistem kekuataan besar yang bernama kapitalisme. Orang sibuk bekerja untuk mendapatkan hasil jerih payahnya dalam bentuk uang.

Kapitalisme disadari atau tidak oleh masyarakat telah membuat mereka bertindak dengan terpaksa untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Bisa kita lihat mulai dari kondisi pendidikan. Dalam hal pendidikan terjadilah kondisi dimana biaya yang dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan menuntut ilmu ini harus diperoleh dengan biaya yang sangat mahal. Terjadi kesenjangan jurang yang begitu dalam antara yang kaya dan yang miskin. Orang yang berduit dengan mudah mereka bisa menikmati pendidikan dimanapun mereka inginkan. Sementara itu bagi mereka yang pas-pasan tentu untuk mengeluarkan biaya yang besar itu tidaklah mudah. Maka mereka berusaha memenuhi kebutuhan itu dengan mencari uang sebanyak-banyaknya agar bisa mencapai pendidikan yang diinginkan.

Itu baru pendidikan, berbeda halnya lagi dengan masalah kesehatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi sekarang ini untuk keperluan biaya kesehatan –perobatan di rumah sakit – tidaklah murah. Bagi mereka-mereka yang kaya tentu hal ini tidaklah menjadi masalah, karena bagaimanapun juga mereka memiliki uang yang banyak dan untuk kebutuhan kesehatan sangatlah mudah bagi mereka. Tetapi pandangan berbeda bisa dilihat, mereka yang miskin untuk makan saja mungkin harus bekerja dengan susah payah apalagi harus terkena penyakit, maka kondisi tubuh mereka sendiri tidak mampu digunakan lagi untuk mencari uang. Bahkan terlontar sebuah ungkapan bahwa “orang miskin dilarang sakit”.Mengapa orang miskin dilarang sakit, ya karena itu tadi tidak adanya biaya yang mampu menutupi kebutuhan tersebut.

Hal di atas baru sebagian kecil kondisi yang terjadi dalam lingkup sintem kapitalis ini yang semakin menyengsarakan rakyat. Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing yaitu dengan uang, uang, dan uang. Uang dirasa sudah menjadi kebutuhan paling penting dalam kehidupan manusia.

Rumusan Masalah

Dalam sistem kapitalis yang sekarang ini bisa kita rasakan pengaruhnya uang merupakan komoditi penting dalam pemenuhan kebutuhan kehidupan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan manusia perlu adanya manusia lain agar bisa memberikan sesuatu yang memang dibutuhkan. Salah satu aktifitas yang dilakukan manusia dalam rangka pemenuhan tersebut yaitu dengan melalui perdagangan. Dalam perdagangan terjadi hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli sehingga masing-masing memperoleh sesuatu yang diharapkan.

Salah satu unsur dalam perdagangan adalah adanya uang. Uang dijadikan sebagai sarana atau alat untuk keberlangsung aktifitas tukar menukar barang atau manfaat antara manusia satu dengan yang lainnya. Menilik kondisi sekarang, uang yang beredar di masyarakat adalah uang yang dinilai berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam mata uang tersebut. Namun pada hakikatnya nilai intrinsikdari mata uang tersebut tidaklah sebanding dengan nominalnya. Meskipun demikian karena adanya pengesahan dari sebuah institusi negara maka, uang tersebut menjadi sah dimata hukum sebagai uang yang memang benar-benar uang sebagai kebutuhan masyarakat untuk melakukan aktifitasnya.

Bisa dipahami bahwa konsep uang dalam sistem kapitalis mengacu pada kondisi pasar bebas. Uang bisa dengan mudah dicetak dan disebarkan ke masyarakat. Yang beredar adalah uang kertas dimana nilai nominal yang tertera dianggap memiliki nilai yang besar namun pada hakikatnya nilai sangat kecil bahkan mungkin bisa dikatakan tidak ada sama sekali, karena memang hanya sebatas kertas yang ditulis dengan nilai nominal. Uang kertas disobek sebagian kemudian digunakan untuk membeli sesuatu tentu pedagang tidak mau menerimanya karena memang uang tersebut dianggap tidak sah sebagai uang.

Maka dari itu dalam hal ini akan kita bahas beberapa masalah yang sepatutnya kita tahu mengenai permasalahan uang yang sekarang ini ada :

  • Sebagai seorang muslim, apakah konsep uang yang sekarang ini sudah sesuai dengan konsep dalam Islam ataukah belum ?
  • Apakah dalam hal perdagangan mengharuskan transaksi dengan uang ?
  • Bagaimana tindakan sebuah intitusi negara dalam menghadapai arus perputaran uang dalam negaranya ?

Batasan Masalah

Sebuah wilayah kedaulatan negara sistem menyangkut uang bukanlah hal yang sepele. Segala aktifitas kebijakan ekonomi dan sebagainya bersangkutan dengan uang. Apabila konsep yang digunakan keliru maka dampaknya bisa jadi negara tersebut akan mengalami banyak masalah. Maka dari itu diperlukanlah konsep yang semestinya digunakan dalam rangka pengaturan uang yang baik. Konsep yang ada kemudian diimplementasikan dalam kehidupan negara.

Implementasi dari konsep uang entah dari sistem kapitalis maupun dalam perspektif Islam tentunya melingkupi banyak aspek. Namun pada pembahasan ini kita hanya akan membahas tentang “Konsep Uang dalam Perspektif Islam”. Dengan demikian melihat fakta bahwa saat ini konsep uang yang ada adalah lahir dari sistem kapitalis maka kita dapat membandingkan antara konsep tersebut dengan konsep Islam secara lebih mendalam.

Dalam konteks sebuah institusi negara tidak sedikit aktifitas yang dilakukan yang tidak melibatkan adanya uang. Salah satunya yaitu mengenai ekspor dan impor. Suatu barang untuk masuk dalam sebuah negara memiliki prosedur yang telah ditentukan, begitu pula dengan keluarnya barang ke luar negeri. Peran negara menjadi penting dalam pengaturan perdagangan luar negeri ini. Apabila tidak diatur yang terjadi adalah kekacauaan dan istilah barang selundupandan juga dikenal adanya black marketakan semakin merugikan negara bahkan bisa membahayakan.

Melihat permasalahan di atas maka pembahasan akan mengerucut pada hal ; Bagaimana sebenarnya implementasi konsep uang dalam perspektif Islam terhadap perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh negara.  Negara sebagai pengampu kebijakan memiliki pengaruh sangat penting dalam hubungan luar negeri. Dikala sistem kapitalis menguasai dunia yang notabene menimbulkan banyak masalah untuk itu negara perlu mengatur perdagangan luar negeri ini dengan konsep Islam sebagai wujud ketundukan kepada segenap syariat dari Allah Swt.

Manfaat Penelitian

Dengan mendalami lebih jauh tentang konsep uang maka diharapkan bahwa kita dapat menentukan sebenarnya konsep yang semestinya digunakan itu seperti apa. Berdasarkan sistem bawaan kapitalisme ataukan Islam. Sebagai seorang muslim tentu ketaatan terhadap syariat adalah mutlak. Begitu pula menyangkut mengenai kebijakan institusi negara dalam melakukan perdagangan dengan luar negeri. Dan diharapkan bahwa kita memiliki maklumattentang konsep uang dalam perspektif Islam dan memang semestinya diterapkan dalam kehidupan. Bagitu pula kita tahu bahwa apabila ingin melakukan transaksi perdagangan dengan luar negeri maka sudah selayaknya mengunakan acuan terhadap ketentuan syariah. Sehingga akan terwujud perekonomian negara yang sehat dan mensejahterakan rakyat dan berimbas pada kehidupan masyarakat dunia yang lebih baik.

KAJIAN PUSTAKA

Menurut buku hasil karya Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. yang berjudul Ekonomi Makro Islam edisi kedua disebutkan bahwa sesungguhnya Islam memiliki konsep perihal uang. Namun konsep uang dalam ekonomi Islam tersebut berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capitaladalah sesuatu yang bersifat stock concept.Sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian.

Frederic S. Mishkin mengemukakan konsep Irving Fisher yang menyatakan bahwa :[1]

Dari persamaan tersebut dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V↑), maka semakin besar incomeyang diperoleh. Dari persamaan ini juga berarti uang adalah flow concept. Dinyatakan oleh Fisher bahwa sama sekali tidak ada korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money)dengan tingkat suku bunga. Konsep Fisher ini hamper sama dengan konsep dalam ekonomi Islam, bahwa uang adalah flow concept,bukan stock concept.

Konsep yang lain yang berbeda adalah konsep dari Marshall dari Cambridge, yaitu :[2]


rm-58a879b6719373d13d21b950.jpg
rm-58a879b6719373d13d21b950.jpg
Dengan adanya kpada persamaan Marshall Pigou di atas menyatakan bahwa demand for holding moneyadalah suatu proporsi (k)dari jumlah pendapatan (PT). Semakin besar k,semakin besar pula demand for holding money(M), untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). Hal demikian artinya konsep Marshall mengatakan bahwa uang adalah stock concept.Oleh sebab itu, kelompok Cambridge mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).

Sementara itu Islam sebagai agama yang benar dan melingkupi semua hal mempunyai pandangan tersendiri tentang uang. Dalam Islam uang adalah sebagai flow concept,bila dianalogikan yaitu seperti halnya air yang masuk dan keluar dari dalam kolam air (flow)dan ini menjadikan uang sebagai public goods.Sedangkan air yang berada dalam kolam tersebut dalam jangka waktu tertentu adalah persediaan (stock),dan yang demikian menjadi kepemilikan pribadi (private goods). Bila digambarkan ke dalam bagan adalah seperti berikut ;

ka-58a87920c1afbd0748b08cdc.jpg
ka-58a87920c1afbd0748b08cdc.jpg
Sebagai bentuk ilustrasi dalam konsep privatedan  public goodsyaitu kita ambil contoh dengan menggunakan mobil dan jalan tol. Mobil adalah sebagai private good (capital)dan jalan tol adalah public good (money).Apabila mobil tersebut menggunakan jalan tol, maka kita bisa menikmati jalan tol tersebut. Namun, apabila mobil tersebut tidak menggunakan jalan tol, secara otomatis kita tidak mendapatkan manfaat dari jalan tol yang ada. Dengan kata lain jika dan hanya jika uang diinvestasikan dalam proses produksi, maka kita baru dapat mendapatkan lebih banyak uang.

Sedangkan dalam konsep konvensional uang dan capitaldapat menjadi private goods,maka bagi mereka jika mobil diparkir di garasi ataupun digunakan melalui jalan tol, mereka tetap akan menikmati manfaat dari jalan tol tersebut. Meskipun tadi, mobilnya hanya sekedar di parkir di garasi rumah sendiri tanpa bergerak sedikitpun dari tempat itu. Jadi entah uang didinvestasikan  pada proses produksi atau tidak mereka tetap harus mendapatkan banyak uang. Maka dari itu, disinilah letak keanehan teori bunga (interest theory)yang dikemukakan oleh para ekonom konvensional.

Sebuah artikel dari Drs. Agustianto, M.Ag. yang berdujul Konsep Uang dalam Islammenyatakan bahwa uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditas. Selain sebagai alat tukar, uang juga berfungsi sebagai pengukur harga (standar nilai), Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam uang didefinisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur harga setiap barang dan jasa.

Pada masa dahulu transaksi masih menggunakan sistem barter –saling tukar menukar barang- namun majunya peradaban, uang dikembangkan sebagai alat tukar dan ukuran nilai. Untuk itu digunakanlah sistem dengan menggunakan emas dan perak sebagai acuannya. Dalam artikel Drs. Agustianto ini, beliau menyebutkan bahwa tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation,seorang Islam bernama Al-Ghazali (w. 1111 M) telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Secara panjang lebar, ia membahas fungsi uang dalam bab “syukur” pada kitab Ihya Ulumuddin. Dalam Bab tersebut dikatakan, “Diantara nikmat Allah ialah berlakunya dinar dan dirhan. Dengan dinar dan dirham itu, kehidupan dunia bisa diatur, padahal keduanya tak lebih dari logam, yakni barang yang pada asalnya tidak berguna apa-apa. Tetapi semua orang tertarik pada keduan mata uang itu, sebab setiap orang membutuhkan bermacam-macam barang untuk makan, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.”

Dinar dan dirham dalam ekonomi Islam, bukan dikhususkan untuk individu-individu tertentu, tetapi dinar dan dirham diciptakan supaya beredar diantara manusia, lalu menjadi hakim diantara mereka, menjadi standar harga dan alat tukar. Pilihan kepada uang emas sebagai alat tukar yang mempunyai nilai melekat pada zatnya (nilai intrinsik) sama dengan nilai rielnya, dan nyatanya penggunan standarisasi emas dan perak ini telah berlaku di dunia selama berabad-abad lamanya.

Perdagangan merupakan suatu hal yang tidak terelakkan pada kehidupan manusia. Perpindahan barang dan jasa selalu terjadi, baik di dalam maupun antar umat dan antar bangsa. Dengan komoditas yang beragam dari mungkin hal yang biasa dan sepele seperti sandal jepit sampai komoditas yang memiliki nilai yang penting seperti bahan pangan. Begitu pula dengan komoditas yang memiliki nilai yang tinggi seperti senjata, pesawat, mobil dan sebagainya.

Suhardi dalam makalahnya : Aturan Syariah untuk Perdagangan dan Perniagaan Internasionalmenjelaskan bahwa perdagangan dalam Al Qur’an ditemui dalam tiga bentuk, yakni tijarah(perdagangan), bay’(menjual) dan syira’(membeli). Selain istilah tersebut terdapat juga istilah lain terkait perdagangan seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb,dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.[3] Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

(QS. Al Jumu’ah : ayat 9-10)

Dalam ayat ini ada dua poin penting yang perlu dicermati, yaitu fantasyiruu fi al-ard(bertebarlah di muka bumi) dan wabtaghu min fadl Allah(carilah anugerah/rezeki Allah). Redaksi fantasyiruuadalah perintah Allah agar umat Islam segera bertebaran di muka bumi untuk melakukan aktivitas bisnis setelah shalat fardhu selesai ditunaikannya. Dan Allah tidak membatasi kemana tujuan kita, apakah sekedar kampung sendiri, kecamatan, kabupaten, propinsi, ataupun mencakup wilayah negara. Allah bahkan memerintahkan untuk go global (fi al-ard).Artinya kita bisa melakukan transaksi kemanapun entah itu sampai Amerika, Australia , Jepang dan negara-negara lainnya. Bertebaran di muka bumi bukan untuk tourism belaka, namun untuk berdagang dan mencari rezeki “wabtaghu min fadl Allah”.

Berkaitan dengan negara-negara lain, perdagangan yang dilakukan baik ekspor maupun impor tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri. Berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara. Kondisi perekonomian sekarang yang terjadi adalah perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu bursa atau pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang, yang secara nyata hanyalah tukar menukar mata uang yang berbeda nilai.

LANDASAN TEORI

Pemikiran para ekonom menganai uang sangat beragam. Dalam kacamata ekonomi konvensional uang dianggap sebagai stock conceptsehingga uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).Dengan uang seseorang bisa melakukan apa saja dan dengan uang pula ketika seseorang memiliki uang yang melimpah maka disitulah letak kekayaan yang melekat pada dirinya, meskipun mungkin juga uang tersebut tidak digunakan sama sekali. Uang hanya sebatas dijadikan harta yang diendapkan.

Berbeda halnya dengan konsep Islam, uang tidak boleh berhenti pada seorang individu saja mengendap tanpa adanya suatu manfaat yang dihasilkan. Uang haruslah mengalir, terus digunakan dalam kehidupan masyarakat sebagai sarana untuk kegiatan berbagai transaksi. Islam melarang seseorang untuk melakukan penimbunan uang dimana dia tidak memiliki niat yang diperbolehkan syara’. Artinya uang tidak boleh hanya sebatas menjadi barang simpanan semata, namun harus terus menerus digunakan dalam kehidupan.

Salah satu transaksi yang menggunakan uanga yaitu dengan jalan perdagangan. Sudah menjadi ketentuan umum bahwa ketika seseorang akan membeli sesuatu atapun juga mendapatkan suatu manfaat tertentu dalam bentuk jasa maka dibutuhkanlah uang sebagai media untuk transaksinya. Untuk itu pembeli menukarkan yang diinginkannya kepada penjual melalui mata uang. Menurut konsep dalam Islam uang yang digunakan adalah mengunakan standarisasi emas dan perak, dikenal dengan dinar dan dirham.Melihat fakta sekarang setiap negara mungkin memilik mata uang yang berbeda-beda.Seperti mata uang euro, pondsterling, dollar, rupiah, real, yen dan sebagainya.

Kalau perdagangan hanya sebatas dilakukan oleh individu-individu yang masih dalam satu wilayah negara mungkin tidak terlalu bermasalah dalam pengunaan mata uang tersebut. Karena semuanya sudah diatur -sesuai aturan dalam negara tersebut-  bahwa transaksi yang berlangsung dinegara tersebut adalah menggunakan mata uang yang sejeni. Kita ambil contoh Indonesia, maka transaksi yang dilakukan dalam rangka kegiatan ekonomi di masyarakat adalah dengan menggunakan mata uang rupiah. Berbeda misalnya di Amerika, mereka juga meletakkan standarisasi bahwa yang digunakan adalah dollar.

Dalam cakupan yang lebih luas konteks wilayah negara, antara negara satu dan negara yang lain setidaknya ada hubungan saling timbal balik. Adanya kebutuhan barang misalkan suatu negara terhadap negara lain, mengharuskan negara tersebut berinteraksi dengan negara yang lain. Jalur perdagangan luar negeri menjadi jalan masuk keluarnya suatu barang dalam sebuah negara. Namun demikian perlu dipahami antara negara satu dengan negara yang lain memiliki perbedaan mata uang. Maka hal ini perlu dilakukan penyesuaian supaya transaksi antar negara tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dan masing-masing pihak mendapatkan manfaat sesuai dengan yang diharapkan.

PEMBAHASAN

Hukum asal dari perdagangan adalah mubah (jaiz)bagi setiap individu. Kebolehan tersebut harus diimbangi dengan mengikuti rukun dan syarat jual beli yang dilakukan. Negara tidak melakukan supervisi secara langsung namun dalam konteks umumnya. Negara hanya menjaga agar pelaku perdagangan tidak menyimpang ketentuan syara’dan memberi sanksi pada pelanggarnya. Berdasarkan jangkauan wilayah dalam negeri, negara tidak melakukan intervensi dalam proses transaksi jual-beli, terkhusus mengenai penentuan harga, seperti mematok harga untuk komoditi tertentu. Penentuan harga dikembalikan sepenuhnya pada keduabelah pihak, sesuai asas saling ridho (antaradhin).

Dalam perdagangan luar negeri yang perlu diperhatikan adalah menyangkut lalu lintas barang maupun pedagangnya dalam melintasi perbatasan antar negara. Masalah yang paling krusial merupakan terkait dengan adanya hambata (proteksi) dalam lalu lintas perdagangan tersebut dan masalah sistem kurs mata uang.

Menurut rangka sistem yang telah menggurita sekarang ini yaitu kapitalisme, memandang bahwa perdagangan antar negara harus berlangsung secara bebas. Negara tidak boleh menerapkan proteksionisme,yaitu penerapan tarif dan kuota terhadap lalu lintas barang, modal maupun jasa. Sementara itu sistem kurs mata uang yang diterapkan adalah mengambang bebas (floating exchange rates). Konsep kapitalis ini mengakibatkan dampak yang luas. Dalam pasar bebas dunia, negara-negara industri maju akan selalu memenangkan persaingan pasar. Negara-negara berkembang begitu pula negara miskin hanya akan menjadi objek pemasaran dari industri-industrinya. Terjadinya lalu lintas modal juga menyebabkan perusahaan-perusahaan negara maju dapat menguasai dan memiliki perusahaan dari negara miskin yang kalah dalam persaingan.

Ahli-ahli ekonomi telah mengemukakan pandangan yang menerangkan pentingnya menjalankan perdagangan bebas atau free tradedalam perdagangn luar negeri. Berlakunya “globalisasi” dalam hubungan ekonomi luar negeri dan perkembangan praktek perdagangan bebbas yang diatur WTO (World Trade Organization)memberi gambaran tentang sejauh mana berbagai negara mengakui kebaikan persaingan bebas dan spesialisasi dalam perdagangan luar negeri.[4]

Meskipun demikian negara perlu ikut campur dalamhal pemberlakuan proteksi. Konsep proteksi perdagangan luar negeri inimerupakan usaha-usaha pemerintah yang membatasi atau mengurangi jumlah barangyang diimpor dari negara-negara lain dengan tujuan untuk mencapai beberapatujuan tertentu yang penting, artinya dalam pembangunan negara dan kemakmuranperekonomian negara. Pemberlakuan proteksi oleh negara yang dilakukan yaituberdasarkan kepada empat jenis pembatasan ;

  • Tarif dan Pajak Impor
  • Kuota Pembatasan Impor
  • Hambatan Perdagangan Bukan Tarif
  • Pembatasan Penggunaan Valuta Asing

Proses transaksi perdagangan sistem kapitalisme tidak bisa seseorang atau perusahaan mengeluarkan atau memasukkan barang dagang pada suatu negara. Begitu pula prinsip mata uang yang digunakan adalah konsep uang kertas atau disebut pula dengan istilah fiat money.Uang yang ada saat ini bisa dikatakan tidak memiliki nilai sama sekali. Antara nilai instrinsikdan ekstrinsikyang melekat pada suatu mata uang tidaklah seimbang. Apalagi hanya sebatas uang yang dicetak dalam media kertas semata, yang tentunya memiliki biaya cetak yang murah. Namun yang terjadi adalah ketika dalam penulisan nilai pada kertas tersebut ditandai dengan nominal yang dinilai besar maka meskipun hanya sebatas kertas yang mudah sobek tersebut, tetap saja dianggap sebagai sesuatu yang berharga. Nilai mata uang jauh lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya. Adanya selisih nilai dalam selembar mata uang kertas ini maka tentu bagi para pencetak uang hal tersebut merupakan suatu keuntungan yang begitu besar.

Berbeda halnya dalam konsep uang dalam perspektif Islam. Setidaknya mata uang memiliki beberapa kriteria agar mata uang tersebut bisa menjadi sebuah media transaksi yang ideal. Kriteria tersebut antara lain ;

  • Kestabilan,aspek ini bisa dipenuhi jika pihak otoritas moneter yang biasa mencetak uang, menerbitkan uang dengan ditopang oleh komoditas barang (emas dan perak). Adanya jaminan atas nominal yang tercetak pada mata uang, memastikan unsur kestabilannya dapat dipenuhi. Mata uang yang berbasis pada logam emas dan perak (nilai nominal dan nilai intrinsik sama) dapat menjamin stabilitas mata uang tersebut terhadap barang dan jasa.Konsep berdasar emas dan perak ini juga mampu bertahan akan adanya inflasi.
  • Keadilan,mata uang berbasis emas dan perak dari sisi keadilan tidak ada pihak yang dirugikan. Berbeda halnya dengan sistem berbasis pada fiat money, nilai nominal yang tertera berbeda dengan nilai intrinsiknya. Sementara konsep Islam yaitu penggunaan emas dan perak, memiliki nilai intrinsik dan ekstrinsik yang seimbang. Jadi ketika diterapkan dalam aktifita kehidupan maka tidak ada pihak yang dirugikan sama sekali.
  • Fleksibilitas,emas dan perak yang notabene merupakan bentuk logam mulia namun dalam pengaplikasiannya sebagai sarana aktifitas kehidupan tetap bisa digunakan juga. Semakin berkembangnya jaman dan teknologi begitu pesat bentuk transaksi penggunaan mata uang bisa beragam. Uang tetap saja bisa dicetak dengan menggunakan kertas namun ketika melakukan pencetakan tersebut setiap lembar yang ada haruslah bersandar (adanya back up) pada emas. Jadi dengan demikian nilai nominal yang tercetak tetap memiliki nilai yang sesuai dengan standar emas.
  • Aspek Penerimaan (Acceptability),tidak ada alasan jika mata uang yang berbasis komoditas tidak akan diterima oleh masyarakat atau negara lain. Bisa dilihat sekarang mata uang dollar saja yang berbasis fiat moneybisa diterima oleh hampir seluruh masyarakat dunia, meskipun tidak adanya jaminan dalam mata uang tersebut terhadap sesuatu yang berharga. Apalagi jika mata uang tersebut berbentuk logam atau bersandarkan pada emas.

Mata uang dalam Islam adalah berdasarkan pada emas dan perak dikenal dengan dinardan dirham.Dalam hubungannya terhadap perdagangan terkhusus luar negeri, Islam memandang bahwa asas yang penting dalam perdagangan luar negeri ini yaitu pedagangnya, bukan komoditinya. Dasarnya adalah hukum jual beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Menilik hal tersebut pedagang dilihat dari status kewarganegaraannya, bukan dilihat dari agamanya. Warga negara Islam, baik muslim maupun non muslim mempunyai hak untuk melakukan aktivitas perdagangan luar negeri, sebagaimana perdagangan di dalam negeri. Mereka bebas melakukan ekspor-impor komoditi apapun juga tanpa harus ada ijin dari negara.

Namun demikian negara bertindak sebagai filter tangan hukum dimana tidak semua komoditi bisa keluar masuk seenaknya begitu saja. Ada beberapa hal yang dilarang, yaitu ; komoditi yang diekspor maupun diimpor akan mendatangkan bahaya (dhoror)dan komoditi yang berkaitan dengan negara statusnya sedang berperang dengan negara, maka seluruh bentuk ekspor dan impor komoditi diharamkan secara mutlak. Sepenuhnya adalah berkaitan dengan pedagang itu sendiri.

Berkaitan dengan pedagang Islam mengklasifikasikanya dalam beberapa kategori pedagang. Pedagang yang dimaksud adalah pedagang dari luar negeri pengaturan oleh negara dalam kedaulatan Islam yaitu ;

  • Pedagang kafir mu’ahid(negaranya terikat perjanjian), mereka diperlakukan sesuai isi perjanjian.
  • Pedagang kafir harbi hukman,maka untuk memasukkan komoditinya perlu ijin khusus dari negara. Ijin yang diperlukan yaitu bisa berupa untuk pedagang dan komoditinya, dapat juga hanya untuk komoditinya saja. Jika pedagang harbi tersebut sudah berada di dalam negara Islam, maka dia berhak untuk berdagang di dalam negeri maupun membawa keluar komoditi apa saja selama komoditi tersebut tidak membawa dhoror.
  • Pedagang muslim warga negara asing,tetap membutuhkan ijin untuk memasuki negara Islam.

Negara Islam juga menetapkan tidak adanya bea cukai bagi warga negara terhadap komoditi apapun juga. Untuk warga asing diperlakukan sesuai dengan yang dikenakan terhadap warga negara ketika memasuki negara tersebut.

Dalam implementasi konsep uang yang telah ada dalam Islam, maka segala macam perdagangan apapun sepenuhnya haruslah menggunakan mata uang berstandar emas dan perak yaitu dinar atau dirham. Negara Islam tidak menerima uang apapu selain kedua hal tersebut. Apabila perdagangan luar negeri yang notabene melibatkan negara lain dan mungkin memiliki mata uang yang berbeda, maka agar transaksi tetap bisa berlangsung bagi negara-negara lain haruslah mengganti mata uang dari negara mereka tersebut dengan dinar ataupun dirham. Selama hal ini tidak dilakukan kedaulatan negara Islam tidak akan menjalankan transaksi tersebut. Mata uang dinar dan dirham tersebut adalah sebagai alat transaksi negara dan bagi setiap negara yang hendak melakukan hubungan perdagangan mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan dinar dan dirham tersebut.

KESIMPULAN

Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, begitu juga terhadap masalah uang. Konsep dasar uang dalam perspektif Islam bahwa uang merupakan sebagai alat tukar dalam interaksi transaksi yang dilakukan manusia dan bersifat terus beredar menjadi kepemilikan bagi umum. Artinya uang tersebut memang benar-benar dipakai untuk bertransaksi bukan sekedar menjadi hak kepemilikan kekayaan individual seeorang dengan jalan menyimpannya tanpa ada tujuan yang memang dibenarkan syara’. Dengan demikian perekonomian akan terus berputar, berjalan sesuai perkembangan jaman memenuhi kebutuhan setiap manusia.

Pengunaan standarisasi emas sangat penting, karena logam ini memiliki nilai dimana setiap orang pasti mengingkannya. Maka ketika berlaku sebagai mata uang orang akan tetap menilai uang tersebut sebagai hal yang berharga dan memang pantas untuk ditukar/ditansaksikan untuk mendapatkan barang yang sesuai kebutuhan. Berdasarkan itu pula nilai intrinsik mata uang emas maupun perak akan stabil dan tidak mudah mengalami inflasi yang membuat jatuh nilainya.

Oleh karenanya dalam masalah perdagangan luar negeri diperlukanlah transaksi antar negara dengan mengunakan uang emas atau perak (dinar dan dirham). Negara melakukan pengawasan terhadap pedagangnya melalui beberapa faktor. Disisi lain trasaksi yang berlaku haruslah berdasarkan disistem yang mengacu pada Islam. Mata uang yang diakui hanyalah dinar dan dirham. Hal ini tidak semata agar jalannya perekonomian dapat berjalan lancar dan menjaga kestabilan ekonomi karena standarisasi mata uang emas dan perak yang kuat akan goncangan inflasi tersebut. Namun hal ini dilakukan adalah semata sebagai wujud ketaatan kita terhadap ketetapaan dari Allah swt. atas segala aturan yang telah diturunkan. Tidak hanya tunduk terhadap segenap aturan-aturan syariat tentang ibadah melainkan tunduk terhadap segala aspek aturan yang ada. Dan dengan itu semua diharapkan akan tercapai kehidupan yang mulia penuh keberkahan dan berimplementasi terhadap kehidupan akhirat.

DAFTAR PUSTAKA

Drs. Agustianto, M.Ag. Artikel : Konsep Uang dalam Islam. 2012.

Triono, Dwi Condro. Presentasi : Hukum Perdagangan Luar Negeri.2011

Karim, Ir. Adiwarman. Ekonomi Makro Islami.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Septiana, Nurul Izzati. Presentasi : Misteri Mata Uang Kertas.2011.

Sukirno, Sadono. Makro Ekonomi Teori Pengantar ; Edisi Ketiga. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Suhardi. Makalah : Aturan Syariah untuk Perdagangan dan Perniagaan Internasional.2011

[1] Lihat Frederic S. Mishkin. The Economics of Money, Banking, and Financial Market,(New York : Addison Wesley Longman, 2001) edisi ke-6, hlm. 538-539.

[2] Lihat Ibid,hlm. 540-541.

[3] Maksudnya: apabila imam Telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.

[4] Dikutip dari buku Sadono Sukirno. Makro Ekonomi Teori Pengantar.2011, hlm. 373.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun