Mohon tunggu...
Muhlis SEI
Muhlis SEI Mohon Tunggu... -

"Teruslah berbuat baik walau manusia menghujat, teruslah berkarya walau tak ada yang melihat, Allah bersama orang-orang yang taat" (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Konsep Uang dalam Perspektif Islam terhadap Perdagangan Luar Negeri

19 Februari 2017   00:01 Diperbarui: 19 Februari 2017   09:27 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum asal dari perdagangan adalah mubah (jaiz)bagi setiap individu. Kebolehan tersebut harus diimbangi dengan mengikuti rukun dan syarat jual beli yang dilakukan. Negara tidak melakukan supervisi secara langsung namun dalam konteks umumnya. Negara hanya menjaga agar pelaku perdagangan tidak menyimpang ketentuan syara’dan memberi sanksi pada pelanggarnya. Berdasarkan jangkauan wilayah dalam negeri, negara tidak melakukan intervensi dalam proses transaksi jual-beli, terkhusus mengenai penentuan harga, seperti mematok harga untuk komoditi tertentu. Penentuan harga dikembalikan sepenuhnya pada keduabelah pihak, sesuai asas saling ridho (antaradhin).

Dalam perdagangan luar negeri yang perlu diperhatikan adalah menyangkut lalu lintas barang maupun pedagangnya dalam melintasi perbatasan antar negara. Masalah yang paling krusial merupakan terkait dengan adanya hambata (proteksi) dalam lalu lintas perdagangan tersebut dan masalah sistem kurs mata uang.

Menurut rangka sistem yang telah menggurita sekarang ini yaitu kapitalisme, memandang bahwa perdagangan antar negara harus berlangsung secara bebas. Negara tidak boleh menerapkan proteksionisme,yaitu penerapan tarif dan kuota terhadap lalu lintas barang, modal maupun jasa. Sementara itu sistem kurs mata uang yang diterapkan adalah mengambang bebas (floating exchange rates). Konsep kapitalis ini mengakibatkan dampak yang luas. Dalam pasar bebas dunia, negara-negara industri maju akan selalu memenangkan persaingan pasar. Negara-negara berkembang begitu pula negara miskin hanya akan menjadi objek pemasaran dari industri-industrinya. Terjadinya lalu lintas modal juga menyebabkan perusahaan-perusahaan negara maju dapat menguasai dan memiliki perusahaan dari negara miskin yang kalah dalam persaingan.

Ahli-ahli ekonomi telah mengemukakan pandangan yang menerangkan pentingnya menjalankan perdagangan bebas atau free tradedalam perdagangn luar negeri. Berlakunya “globalisasi” dalam hubungan ekonomi luar negeri dan perkembangan praktek perdagangan bebbas yang diatur WTO (World Trade Organization)memberi gambaran tentang sejauh mana berbagai negara mengakui kebaikan persaingan bebas dan spesialisasi dalam perdagangan luar negeri.[4]

Meskipun demikian negara perlu ikut campur dalamhal pemberlakuan proteksi. Konsep proteksi perdagangan luar negeri inimerupakan usaha-usaha pemerintah yang membatasi atau mengurangi jumlah barangyang diimpor dari negara-negara lain dengan tujuan untuk mencapai beberapatujuan tertentu yang penting, artinya dalam pembangunan negara dan kemakmuranperekonomian negara. Pemberlakuan proteksi oleh negara yang dilakukan yaituberdasarkan kepada empat jenis pembatasan ;

  • Tarif dan Pajak Impor
  • Kuota Pembatasan Impor
  • Hambatan Perdagangan Bukan Tarif
  • Pembatasan Penggunaan Valuta Asing

Proses transaksi perdagangan sistem kapitalisme tidak bisa seseorang atau perusahaan mengeluarkan atau memasukkan barang dagang pada suatu negara. Begitu pula prinsip mata uang yang digunakan adalah konsep uang kertas atau disebut pula dengan istilah fiat money.Uang yang ada saat ini bisa dikatakan tidak memiliki nilai sama sekali. Antara nilai instrinsikdan ekstrinsikyang melekat pada suatu mata uang tidaklah seimbang. Apalagi hanya sebatas uang yang dicetak dalam media kertas semata, yang tentunya memiliki biaya cetak yang murah. Namun yang terjadi adalah ketika dalam penulisan nilai pada kertas tersebut ditandai dengan nominal yang dinilai besar maka meskipun hanya sebatas kertas yang mudah sobek tersebut, tetap saja dianggap sebagai sesuatu yang berharga. Nilai mata uang jauh lebih tinggi daripada nilai intrinsiknya. Adanya selisih nilai dalam selembar mata uang kertas ini maka tentu bagi para pencetak uang hal tersebut merupakan suatu keuntungan yang begitu besar.

Berbeda halnya dalam konsep uang dalam perspektif Islam. Setidaknya mata uang memiliki beberapa kriteria agar mata uang tersebut bisa menjadi sebuah media transaksi yang ideal. Kriteria tersebut antara lain ;

  • Kestabilan,aspek ini bisa dipenuhi jika pihak otoritas moneter yang biasa mencetak uang, menerbitkan uang dengan ditopang oleh komoditas barang (emas dan perak). Adanya jaminan atas nominal yang tercetak pada mata uang, memastikan unsur kestabilannya dapat dipenuhi. Mata uang yang berbasis pada logam emas dan perak (nilai nominal dan nilai intrinsik sama) dapat menjamin stabilitas mata uang tersebut terhadap barang dan jasa.Konsep berdasar emas dan perak ini juga mampu bertahan akan adanya inflasi.
  • Keadilan,mata uang berbasis emas dan perak dari sisi keadilan tidak ada pihak yang dirugikan. Berbeda halnya dengan sistem berbasis pada fiat money, nilai nominal yang tertera berbeda dengan nilai intrinsiknya. Sementara konsep Islam yaitu penggunaan emas dan perak, memiliki nilai intrinsik dan ekstrinsik yang seimbang. Jadi ketika diterapkan dalam aktifita kehidupan maka tidak ada pihak yang dirugikan sama sekali.
  • Fleksibilitas,emas dan perak yang notabene merupakan bentuk logam mulia namun dalam pengaplikasiannya sebagai sarana aktifitas kehidupan tetap bisa digunakan juga. Semakin berkembangnya jaman dan teknologi begitu pesat bentuk transaksi penggunaan mata uang bisa beragam. Uang tetap saja bisa dicetak dengan menggunakan kertas namun ketika melakukan pencetakan tersebut setiap lembar yang ada haruslah bersandar (adanya back up) pada emas. Jadi dengan demikian nilai nominal yang tercetak tetap memiliki nilai yang sesuai dengan standar emas.
  • Aspek Penerimaan (Acceptability),tidak ada alasan jika mata uang yang berbasis komoditas tidak akan diterima oleh masyarakat atau negara lain. Bisa dilihat sekarang mata uang dollar saja yang berbasis fiat moneybisa diterima oleh hampir seluruh masyarakat dunia, meskipun tidak adanya jaminan dalam mata uang tersebut terhadap sesuatu yang berharga. Apalagi jika mata uang tersebut berbentuk logam atau bersandarkan pada emas.

Mata uang dalam Islam adalah berdasarkan pada emas dan perak dikenal dengan dinardan dirham.Dalam hubungannya terhadap perdagangan terkhusus luar negeri, Islam memandang bahwa asas yang penting dalam perdagangan luar negeri ini yaitu pedagangnya, bukan komoditinya. Dasarnya adalah hukum jual beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Menilik hal tersebut pedagang dilihat dari status kewarganegaraannya, bukan dilihat dari agamanya. Warga negara Islam, baik muslim maupun non muslim mempunyai hak untuk melakukan aktivitas perdagangan luar negeri, sebagaimana perdagangan di dalam negeri. Mereka bebas melakukan ekspor-impor komoditi apapun juga tanpa harus ada ijin dari negara.

Namun demikian negara bertindak sebagai filter tangan hukum dimana tidak semua komoditi bisa keluar masuk seenaknya begitu saja. Ada beberapa hal yang dilarang, yaitu ; komoditi yang diekspor maupun diimpor akan mendatangkan bahaya (dhoror)dan komoditi yang berkaitan dengan negara statusnya sedang berperang dengan negara, maka seluruh bentuk ekspor dan impor komoditi diharamkan secara mutlak. Sepenuhnya adalah berkaitan dengan pedagang itu sendiri.

Berkaitan dengan pedagang Islam mengklasifikasikanya dalam beberapa kategori pedagang. Pedagang yang dimaksud adalah pedagang dari luar negeri pengaturan oleh negara dalam kedaulatan Islam yaitu ;

  • Pedagang kafir mu’ahid(negaranya terikat perjanjian), mereka diperlakukan sesuai isi perjanjian.
  • Pedagang kafir harbi hukman,maka untuk memasukkan komoditinya perlu ijin khusus dari negara. Ijin yang diperlukan yaitu bisa berupa untuk pedagang dan komoditinya, dapat juga hanya untuk komoditinya saja. Jika pedagang harbi tersebut sudah berada di dalam negara Islam, maka dia berhak untuk berdagang di dalam negeri maupun membawa keluar komoditi apa saja selama komoditi tersebut tidak membawa dhoror.
  • Pedagang muslim warga negara asing,tetap membutuhkan ijin untuk memasuki negara Islam.

Negara Islam juga menetapkan tidak adanya bea cukai bagi warga negara terhadap komoditi apapun juga. Untuk warga asing diperlakukan sesuai dengan yang dikenakan terhadap warga negara ketika memasuki negara tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun