Salah satu unsur dalam perdagangan adalah adanya uang. Uang dijadikan sebagai sarana atau alat untuk keberlangsung aktifitas tukar menukar barang atau manfaat antara manusia satu dengan yang lainnya. Menilik kondisi sekarang, uang yang beredar di masyarakat adalah uang yang dinilai berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam mata uang tersebut. Namun pada hakikatnya nilai intrinsikdari mata uang tersebut tidaklah sebanding dengan nominalnya. Meskipun demikian karena adanya pengesahan dari sebuah institusi negara maka, uang tersebut menjadi sah dimata hukum sebagai uang yang memang benar-benar uang sebagai kebutuhan masyarakat untuk melakukan aktifitasnya.
Bisa dipahami bahwa konsep uang dalam sistem kapitalis mengacu pada kondisi pasar bebas. Uang bisa dengan mudah dicetak dan disebarkan ke masyarakat. Yang beredar adalah uang kertas dimana nilai nominal yang tertera dianggap memiliki nilai yang besar namun pada hakikatnya nilai sangat kecil bahkan mungkin bisa dikatakan tidak ada sama sekali, karena memang hanya sebatas kertas yang ditulis dengan nilai nominal. Uang kertas disobek sebagian kemudian digunakan untuk membeli sesuatu tentu pedagang tidak mau menerimanya karena memang uang tersebut dianggap tidak sah sebagai uang.
Maka dari itu dalam hal ini akan kita bahas beberapa masalah yang sepatutnya kita tahu mengenai permasalahan uang yang sekarang ini ada :
- Sebagai seorang muslim, apakah konsep uang yang sekarang ini sudah sesuai dengan konsep dalam Islam ataukah belum ?
- Apakah dalam hal perdagangan mengharuskan transaksi dengan uang ?
- Bagaimana tindakan sebuah intitusi negara dalam menghadapai arus perputaran uang dalam negaranya ?
Batasan Masalah
Sebuah wilayah kedaulatan negara sistem menyangkut uang bukanlah hal yang sepele. Segala aktifitas kebijakan ekonomi dan sebagainya bersangkutan dengan uang. Apabila konsep yang digunakan keliru maka dampaknya bisa jadi negara tersebut akan mengalami banyak masalah. Maka dari itu diperlukanlah konsep yang semestinya digunakan dalam rangka pengaturan uang yang baik. Konsep yang ada kemudian diimplementasikan dalam kehidupan negara.
Implementasi dari konsep uang entah dari sistem kapitalis maupun dalam perspektif Islam tentunya melingkupi banyak aspek. Namun pada pembahasan ini kita hanya akan membahas tentang “Konsep Uang dalam Perspektif Islam”. Dengan demikian melihat fakta bahwa saat ini konsep uang yang ada adalah lahir dari sistem kapitalis maka kita dapat membandingkan antara konsep tersebut dengan konsep Islam secara lebih mendalam.
Dalam konteks sebuah institusi negara tidak sedikit aktifitas yang dilakukan yang tidak melibatkan adanya uang. Salah satunya yaitu mengenai ekspor dan impor. Suatu barang untuk masuk dalam sebuah negara memiliki prosedur yang telah ditentukan, begitu pula dengan keluarnya barang ke luar negeri. Peran negara menjadi penting dalam pengaturan perdagangan luar negeri ini. Apabila tidak diatur yang terjadi adalah kekacauaan dan istilah barang selundupandan juga dikenal adanya black marketakan semakin merugikan negara bahkan bisa membahayakan.
Melihat permasalahan di atas maka pembahasan akan mengerucut pada hal ; Bagaimana sebenarnya implementasi konsep uang dalam perspektif Islam terhadap perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh negara. Negara sebagai pengampu kebijakan memiliki pengaruh sangat penting dalam hubungan luar negeri. Dikala sistem kapitalis menguasai dunia yang notabene menimbulkan banyak masalah untuk itu negara perlu mengatur perdagangan luar negeri ini dengan konsep Islam sebagai wujud ketundukan kepada segenap syariat dari Allah Swt.
Manfaat Penelitian
Dengan mendalami lebih jauh tentang konsep uang maka diharapkan bahwa kita dapat menentukan sebenarnya konsep yang semestinya digunakan itu seperti apa. Berdasarkan sistem bawaan kapitalisme ataukan Islam. Sebagai seorang muslim tentu ketaatan terhadap syariat adalah mutlak. Begitu pula menyangkut mengenai kebijakan institusi negara dalam melakukan perdagangan dengan luar negeri. Dan diharapkan bahwa kita memiliki maklumattentang konsep uang dalam perspektif Islam dan memang semestinya diterapkan dalam kehidupan. Bagitu pula kita tahu bahwa apabila ingin melakukan transaksi perdagangan dengan luar negeri maka sudah selayaknya mengunakan acuan terhadap ketentuan syariah. Sehingga akan terwujud perekonomian negara yang sehat dan mensejahterakan rakyat dan berimbas pada kehidupan masyarakat dunia yang lebih baik.
KAJIAN PUSTAKA
Menurut buku hasil karya Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. yang berjudul Ekonomi Makro Islam edisi kedua disebutkan bahwa sesungguhnya Islam memiliki konsep perihal uang. Namun konsep uang dalam ekonomi Islam tersebut berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi Islam uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capitaladalah sesuatu yang bersifat stock concept.Sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian.