Ternyata perjuangan para dosen dan tenaga kependidikan untuk menuntut gaji mereka agar dibayarkan oleh lembaga pendidikan milik Prof. Yohanes Surya, sangat berat sekali.
 Pertama karena Prof. Yohanes Surya dan Pengurus Yayasan Surya Institute selalu berkelit dan mengabaikan ketika tagihan utang gaji dimintakan ke mereka, kedua proses untuk mengajukan perkara PKPU ke Pengadilan, untuk mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan bukanlah pekerjaan  yang mudah, karena para dosen dan tenaga kependidikan harus mengumpulkan bukti-bukti,dan mengajak pengacara dan Saksi ahli yang handal, melawan Prof. Yohanes Surya dan Yayasan Surya Intitute yang juga membawa para pengacara dan saksi ahli yang juga handal.Â
Belum lagi ditambah biaya dan waktu proses pengadilan yang cukup lama. Seharusnya masalah gaji dibayarkan terutama kepada para dosen dan tenaga pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, tidak ditunda-tunda, dikurangi apalagi dicicil. Karena gaji ini dibutuhkan oleh para dosen dan keluarganya, untuk kelangsungan hidup keluarga dosen tersebut.
Siapa itu Prof. Yohanes Surya?
Prof. Yohanes Surya dikenal sebagai sebagai seorang pendidik, fisikawan, perintis Tim Olimpiade Fisika Indonesia/TOFI dan saat ini menjabat sebagai Staff Khusus/Ahli dari  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A.Â
Selain dikenal dengan jabatan tersebut, Prof. Yohanes Surya adalah pendiri Yayasan Surya Institute, dimana Yayasan Surya Intitute ini memiliki perguruan tinggi yaitu Universitas Surya dan STKIP Surya. Â
Sejak tahun 2010 hingga 2016, Prof. Yohanes Surya telah merekrut lebih dari 200 orang ilmuwan  Indonesia untuk bekerja di lembaga pendidikan yang didirikannya . Akan tetapi setelah mereka bekerja di lembaga pendidikan tersebut, ternyata gaji mereka tidak dibayar secara baik.Â
Gaji yang tidak dibayarkan tersebut menjadi akumulasi utang yang belum dibayarkan sejak tahun 2014 hingga saat ini, padahal gaji dosen dan karyawan itu merupakan hak yang sangat mendasar sekali yang harus dibayarkan oleh perguruan tinggi yang didirikan oleh Prof. Yohanes Surya, apalagi Prof. Yohanes Surya sebagai seorang pendidik dan pejabat publik tentunya sadar, bahwa penundaan pembayaran gaji kepada para dosen selama bertahun-tahun adalah tindakan yang salah dan mencoreng posisinya sebagai pejabat publik.Â
Kita tahu bahwa ada keinginan Bapak Presiden Joko Widodo agar banyak diaspora Indonesia yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia untuk bekerja di dalam negeri .Â
 Akan tetapi tindakan yang dilakukan oleh Prof. Yohanes Surya berlawanan dengan keinginan Bapak Presiden. Karena Prof. Yohanes Surya dalam pendirian Universitas Surya dan STKIP Surya telah merekrut banyak doktor dan profesor diaspora Indonesia di luar negeri.Â
Dimana para diaspora tersebut merupakan orang-orang yang cerdas yang berasal dari berbagai perguruan tinggi terkenal seperti MIT, Harvard, Oxford, Imperial College dan lain-lain. Akan tetapi setelah para diaspora itu bekerja di STKIP Surya dan Universitas Surya mulailah gaji mereka ditunda-tunda pembayarannya hingga tidak digaji sama sekali. Akibatnya para diaspora tersebut menderita setelah mereka kembali ke Indonesia, padahal mereka telah menjual aset-aset mereka di Luar Negeri.