Mohon tunggu...
Riza Muhida
Riza Muhida Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti

Pernah menjadi dosen di Malaysia, tahun 2004-2010, sebagai Associate Professor, di Bidang mechatronics Kemudian pulang ke Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nasib Para Diaspora Indonesia yang Bekerja dengan Prof Yohanes Surya

20 Mei 2022   08:18 Diperbarui: 20 Mei 2022   08:50 57048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan PKPU

PKPU adalah singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Persamaannya dengan pailit, keduanya adalah solusi saat bisnis atau perusahaan tengah dalam masalah finansial, terutama terkait pembayaran utang piutang. Kepailitan dan PKPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui UU demi mencegah krisis keuangan yang semakin parah. Dengan PKPU, maka debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Kendati demikian, apabila rencana perdamaian tidak mencapai titik temu atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitor dalam keadaan pailit.

Adanya akumulasi gaji yang besar dan belum dibayarkan, kemudian menjadi utang yang membuat para dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di Universitas Surya dan STKIP Surya terus menuntutnya agar dapat dibayarkan kepada mereka, karena mereka berharap uang tersebut sangat bermanfaat bagi hidupnya saat ini dan selanjutnya. 

Membuat mereka mengajukan tindakan hukum. Menggunakan UU Kepailitan dan PKPU maka para dosen Universitas Surya dan STKIP Surya dapat menuntut gaji mereka yang belum dibayar oleh Prof. Yohanes Surya dan Pengurus Yayasan Surya Institute melalui pengadilan PKPU. Dan inilah yang telah mereka lakukan, mereka mendaftarakan ke pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat atas gaji-gaji yang belum dibayarkan, alhamdulillah, permohonan PKPU telah dikabulkan oleh majelis hakim pada  tanggal 24 Agustus 2019. Dimana Yayasan Surya Institute telah masuk masa PKPU. 

Mungkin kasus pengadilan PKPU yang berhasil dilakukan oleh para dosen terhadap Yayasan Surya Institute terhadap tuntutan gaji akan menjadi catatan sejarah di negeri ini karena ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Dan bagi Prof. Yohanes Surya dan pengurus Yayasan Surya Institute akan menjadi sesuatu hal yang memalukan, karena sebagai guru besar, pejabat publik dan pemimpin lembaga pendididikan Prof. Yohanes Surya harus menunjukkan keteladanan dalam pembayaran gaji pekerjanya. Apalagi gaji adalah hak yang mendasar yang harus dibayarkan kepada para pekerja. 

Sebenarnya proses pengajuan persidangan di pengadilan PKPU antara para dosen melawan Pengurus Yayasan Surya institute bukanlah hal yang mudah, perjalanan yang berat dan sulit. 

Mengapa, karena Yayasan Surya Institute tahu bahwa mereka melakukan tindakan yang salah yaitu tidak membayar tunggakan gaji para dosen, tapi mereka berusaha membela mati-matian agar tuntutan para dosen tersebut kalah di pengadilan, yaitu dengan mendatangkan saksi ahli di bidang hukum, dengan mengatakan bahwa proses pembayaran utang gaji dosen tidak layak dilakukan dipengadilan PKPU tapi harus dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial, selain itu pihak pengurus Yayasan Surya Institute mengatakan bahwa tuntutan para dosen ini ditunggangi oleh pihak ketiga yang dapat memperburuk nama Yayasan Surya Institute.

Akan tetapi pihak dosen yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka dan Saksi Ahli yaitu Bapak Prof. Dr. H Atja Sanjaya dapat melawan tuduhan-tudahan yang disampaikan oleh Pengurus Yayasan Surya Institute melalu kuasa hukum mereka di pengadilan. 

Dengan bantahan bahwa  bukti tunggakan utang merupakan hal yang sederhana, yaitu ada bukti bahwa pengurus Yayasan Surya Intitute menunggak gaji para dosen dan itu menjadi hutang, ada pernyataan dari pengurus Yayasan tentang tunggakan gaji di atas meterai, dan buktinya sederhana, terbukti mempunyai hutang yang dapat ditagihkan serta mempunyai lebih dari 1 kreditor. Kemudian sesuai undang-undang Yayasan, bahwa yayasan bukanlah perusahaan, sehingga pengadilan yang paling tepat dan berwenang melakukan pengadilan masalaha ini adalah pengadilan niaga Jakarta Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun