Mohon tunggu...
Mrs.imna
Mrs.imna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lulusan sarjana

Pelaku sejarah

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Keterkaitan Tragedi Pengeboman di Turki dengan Filosofi Protagoras

22 Desember 2022   10:09 Diperbarui: 22 Desember 2022   10:44 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Pemerintah Turki memandang berbagai aspirasi kemerdekaan Kurdi sebagai tindakan separatis yang akan mengancam kedaulatan dan stabilitas keamanan Turki. Masalah gerakan separatis Kurdi di Turki telah mempengaruhi stabilitas keamanan Turki. Masalah ini menjadi agenda utama pemerintah Turki dan badan keamanan. Karena Turki sebagai salah satu negara anggota Uni Eropa memiliki permasalahan internal yang berbeda dengan negara Eropa lainnya (Islam, 2016).  Pemerintah Turki menganggap tuntutan tersebut sebagai ancaman terhadap wilayah kedaulatan negara dan harus segera ditindaklanjuti.

          Di sisi lain, sejak berdirinya, Republik Turki telah membangun perdamaian sebagai pilar utama negara. Perdamaian secara realistis dan konsisten, berpedoman pada prinsip "Peace at Home and Peace Abroad" (Damai di Rumah dan Damai di Dunia Internasional) yang didirikan oleh Mustafa Kemal Pasha Ataturk. Turki mengikuti kebijakan luar negeri yang menciptakan keamanan dan stabilitas di dalam dan sekitar kawasan, berdasarkan sistem politik dan sekuler yang demokratis, ekonomi yang dinamis, dan rekonsiliasi tradisi modern dengan identitas budaya. 

          Konflik tidak hanya menjadi masalah di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat regional dan internasional. Efek pada tingkat regional adalah hubungan yang tegang antara Turki dan Irak karena operasi militer lintas batas Turki di Irak utara pada akhir 2006, dan pada 17 Oktober 2007 sebuah undang-undang disahkan yang mengizinkan pasukan Turki menggunakan serangan lintas batas untuk menekan sebagian pemberontakan separatis Kurdi yang dikenal sebagai Pemberontak Patriya Kankerran Kurdistan (PKK). Pada saat yang sama, kenaikan harga minyak pasar dunia akibat operasi militer pemerintah Turki di Irak utara berdampak pada tingkat internasional. (Handayani & Bachri, 2019). 

          Kasus pengeboman di Turki yang terjadi baru-baru ini menggegerkan dunia. Pengeboman tersebut terjadi pada tanggal 13 November 2022 di Kawasan padat pejalan kaki. Dalam kejadian tersebut beberapa orang dilaporkan tewas. Ledakan di Istanbul Turki tersebut merupakan aksi terorisme. Dalam tulisan ini, peneliti mencoba mengaitkan tragedi pengeboman di Turki dengan filsafat Protagoras.
METODE
          Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, maka metode penelitiannya adalah penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah pengumpulan informasi dan bahan-bahan yang berkaitan dengan budaya, nilai, norma, dan lain-lain, dengan memanfaatkan berbagai bahan yang ada di perpustakaan, seperti buku, majalah, majalah, novel sejarah, dan berita, untuk mempelajari perkembangan kondisi sosial objek yang sedang dikaji (Sugiyono, 2012). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder. Artinya, pengumpulan data  tidak langsung dengan cara meneliti objek yang bersangkutan. Setelah mengumpulkan beberapa sumber yang relevan dan menganalisis data dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif  melalui survei kepustakaan, hasil analisis digabungkan dengan teks tertulis dan teks yang muncul dari temuan penelitian sebelumnya. Langkah-langkah yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah pertama menentukan topik pembahasan, mencari berbagai sumber tentang topik tersebut, memilih materi dari berbagai sumber, meninjau sumber yang diperoleh dan menuangkan tulisan ilmiah dalam bentuk artikel.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Terorisme

          Terorisme didefinisikan sebagai tindakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, yang diarahkan pada sasaran sewenang-wenang (tidak ada hubungan langsung dengan pelakunya) yang mengakibatkan kehancuran, kematian, ketakutan, ketidakamanan, dan tekanan massal. Tindakan teroris dilakukan untuk memaksa kehendak pihak yang dianggap sebagai penentang kelompok teroris, agar kepentingan mereka diakui dan dihormati. Dengan pengertian demikian, maka unsur-unsur yang harus ada menurut terorisme adalah tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka, kematian, ketakutan, ketidakamanan, dan tekanan massal; objek kegiatan adalah objek acak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pembuatnya; Terakhir, didorong oleh motivasi kepentingan para aktor, yang tidak bisa ditelusuri kembali ke motivasi politik semata, karena (dalam banyak kasus) kepentingan non-politik seperti keyakinan juga melatarbelakangi mereka (Mustofa, 2002).

          Kelompok yang melakukan atau pernah melakukan terorisme biasanya merupakan kelompok minoritas atau kelompok yang terdiskriminasi dalam tatanan sosial yang mapan. Pemilihan tindakan teroris untuk kelompok ini diperlukan karena metode yang ditetapkan tidak dapat melayani keinginan mereka. Kelompok seperti itu sekarang dicap sebagai teroris, dibenci di seluruh dunia, terutama dari perspektif yang didominasi oleh kepentingan Amerika dan sekutunya.

          Di sisi lain, pelaku terorisme juga bisa menjadi kelompok dominan dalam tatanan sosial yang sudah mapan. Misalnya, suatu negara dapat diklasifikasikan sebagai teroris jika mengambil tindakan diskriminatif dan menindas terhadap minoritas anti-negara atau kelompok yang terpinggirkan. Penindasan otoritas Israel terhadap pejuang kemerdekaan dan Palestina, dengan restu dan dukungan Amerika Serikat, juga merupakan bentuk terorisme.

          Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (Extraordinary Measure) karena berbagai hal (Komariah, 2020):

  • Terorisme merupakan perbuatan yang menciptakan bahaya terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini hak asasi manusia untuk hidup (the right to life) dan hak asasi untuk bebas dari rasa takut.
  • Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan orang-orang tidak bersalah.
  • Kemungkinan digunakannya senjata-senjata pemusnah massal dengan memanfaatkan teknologi modern.
  • Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antar organisasi terorisme nasional dengan organisasi internasional.
  • Kemungkinan kerjasama antara organisasi teroris dengan kejahatan yang terorganisasi baikyang bersifat nasional maupun transnasional.Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

          Terhadap kejahatan Internasional, Tien Saefullah memerinci unsur-unsur yang terkandung dalam kejahatan internasional, yaitu:

  • Perbuatan itu secara universal, dalam artian semua negara harus mengkulifikasikan sebagai tindak pidana;
  • Pelakunya merupakan enemy of mankind (musuh umat manusia) dan tindakannya bertentangan dengan kepentingan umat manusia, dan
  • Menyerahkan pelaku tindak pidana tersebut untuk diadili dengan prinsip universal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun