Mohon tunggu...
Muharram Lamabelawa
Muharram Lamabelawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aba

Ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Perspektif Islam

23 Juni 2021   10:04 Diperbarui: 23 Juni 2021   10:14 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muharram Tuan Pati Naren Lamabelawa

30802000076

Sastra Inggris

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Universitas Islam Sultan Agung

Semarang

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Allah SWT  sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Allah.

  

   Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

  Jika kembali pada Al-Qur'an dan Hadis, terutama konstitusi Madinah dalam kontek HAM yang bisa dibincangkan, tidak sedikit ayat-ayat Al-Qur'an yang tanpa melalui penafsiran saja sudah sangat memihak kepada HAM. Prinsip-prinsip HAM dalam Al-Qur'an dapat dijabarkan dari tiga term, yaitu :

  • Al-istiqra, yakni hak untuk hidup mendiami bumi hingga ajal menjemput,
  • Al-istimta, yaitu hak mengeksplorasi daya dukung terhadap kehidupan, dan
  • Al-karamah, yakni kehormatan yang identik dengan setiap individu tetapi berimplikasi sosial, karena kehormatan diri hanya bisa berjalan jika ada orang lain yang menghormati martabat kemanusiaan seseorang, maka al-karamah ini kemudian melahirkan hak persamaan derajat.

  Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah term bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut human right. Dikarenakan ini merujuk kepada prespektif HAM dalam Al-Qur'an, istilah yang paling tepat digunakan adalah istilah bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian. Jika melacak pada haqq dalam Al-Qur'an, ditemukan beberapa makna yang digunakan, antara lain:

Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7:

Artinya: "Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman"

Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8:

Artinya: "Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya"

Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:

Artinya:"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa"

The Universal Declaration Of Human Rights di dunia mengikat semua bangsa, untuk menghargai Hak Asasi Manusia, meski faktanya dunia barat cukup banyak melanggarnya. Dengan demikian para ahli hukum Islam mengemukakan "Universal Islamic Declaration Human Right", yang diangkat dari al-qur'an dan sunnah Islam terdiri XXIII Bab dan 63 pasal yang meilputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia antara lain :


1)hak hidup

2)hak untuk mendapatkan kebebasan

3)hak atas persamaan kedudukan

4)hak untuk mendapatkan keadilan

5)hak untuk mendapatkan perlindung-an terhadap penyalahgunaan ke-kuasaan

6)hak untuk mendapatkaan per-lindungan dari penyiksaan

7)hak untuk mendapatkan per-lindungan atas kehormatan nama baik

8)hak untuk bebas berpikir dan berbicara

9)hak untuk bebas memilih agama

10)hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi

11)hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi

12)hak atas jaminan sosial

13)hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya

14)hak-hak bagi wanita dalam ke-hidupan rumah tangga

15)hak untuk mendapatkan pendidikan dan sebagainya.

Demikian sedikit perbandingan yang dapat disampaikan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang sedikit ini InsyaAllah bisa membuktikan ke-lengkapan dan keindahan konsep islam tentang HAM. Berikut dibawah ini hadits nabi yang berkaitan tentang HAM (Hak Asasi Manusia):

Artinya: "Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." Dilaporkan oleh Imam al-Bukhory dan Muslim. 

Pada dasarnya HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan ke-beradaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Secara umum hukum Islam ber-orientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk ke-maslahatan hidup umat manusia. 

Sepanjang prinsip HAM dalam al-Qur'an dipahami sebagaimana pesan universalnya, maka akan tetap relevan dengan kehidupan. Lebih dari itu, prinsip tersebut dapat membentuk masyarakat yang bermartabat dan saling menghargai, tetapi jika prinsip universal al-Qur'an berusaha dijebarkan secara partikularistik, maka bisa saja mereduksi universalitas al-Qur'an dan itu artinya membatasi kuluesan al-Qur'an sebagai kitab yang shalih li kulli zaman wa makan wan hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun