Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7:
Artinya: "Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman"
Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8:
Artinya: "Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya"
Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:
Artinya:"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa"
The Universal Declaration Of Human Rights di dunia mengikat semua bangsa, untuk menghargai Hak Asasi Manusia, meski faktanya dunia barat cukup banyak melanggarnya. Dengan demikian para ahli hukum Islam mengemukakan "Universal Islamic Declaration Human Right", yang diangkat dari al-qur'an dan sunnah Islam terdiri XXIII Bab dan 63 pasal yang meilputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia antara lain :
1)hak hidup
2)hak untuk mendapatkan kebebasan
3)hak atas persamaan kedudukan
4)hak untuk mendapatkan keadilan