Mohon tunggu...
Muharram Lamabelawa
Muharram Lamabelawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aba

Ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Perspektif Islam

23 Juni 2021   10:04 Diperbarui: 23 Juni 2021   10:14 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian sedikit perbandingan yang dapat disampaikan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang sedikit ini InsyaAllah bisa membuktikan ke-lengkapan dan keindahan konsep islam tentang HAM. Berikut dibawah ini hadits nabi yang berkaitan tentang HAM (Hak Asasi Manusia):

Artinya: "Tidak halal darah seorang Muslim melainkan disebabkan oleh tiga hal : orang yang pernah menikah berzina, jiwa (dibalas) dengan jiwa, dan orang yang melepaskan agamanya (Islam), memecah belah agama." Dilaporkan oleh Imam al-Bukhory dan Muslim. 

Pada dasarnya HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan ke-beradaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Secara umum hukum Islam ber-orientasi pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Artinya hukum Islam bertujuan pada pemeliharaan agama, menjamin, menjaga dan memelihara kehidupan dan jiwa, memelihara kemurnian akal sehat dan menjaga ketertiban keturunan manusia serta menjaga hak milik harta kekayaan untuk ke-maslahatan hidup umat manusia. 

Sepanjang prinsip HAM dalam al-Qur'an dipahami sebagaimana pesan universalnya, maka akan tetap relevan dengan kehidupan. Lebih dari itu, prinsip tersebut dapat membentuk masyarakat yang bermartabat dan saling menghargai, tetapi jika prinsip universal al-Qur'an berusaha dijebarkan secara partikularistik, maka bisa saja mereduksi universalitas al-Qur'an dan itu artinya membatasi kuluesan al-Qur'an sebagai kitab yang shalih li kulli zaman wa makan wan hal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun