Mohon tunggu...
Muharram Lamabelawa
Muharram Lamabelawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aba

Ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Perspektif Islam

23 Juni 2021   10:04 Diperbarui: 23 Juni 2021   10:14 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5)hak untuk mendapatkan perlindung-an terhadap penyalahgunaan ke-kuasaan

6)hak untuk mendapatkaan per-lindungan dari penyiksaan

7)hak untuk mendapatkan per-lindungan atas kehormatan nama baik

8)hak untuk bebas berpikir dan berbicara

9)hak untuk bebas memilih agama

10)hak untuk bebas berkumpul dan berorganisasi

11)hak untuk mengatur tata kehidupan ekonomi

12)hak atas jaminan sosial

13)hak untuk bebas mempunyai keluarga dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya

14)hak-hak bagi wanita dalam ke-hidupan rumah tangga

15)hak untuk mendapatkan pendidikan dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun