Mohon tunggu...
Muharram Lamabelawa
Muharram Lamabelawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aba

Ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Perspektif Islam

23 Juni 2021   10:04 Diperbarui: 23 Juni 2021   10:14 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7:

Artinya: "Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman"

Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8:

Artinya: "Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya"

Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:

Artinya:"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa"

The Universal Declaration Of Human Rights di dunia mengikat semua bangsa, untuk menghargai Hak Asasi Manusia, meski faktanya dunia barat cukup banyak melanggarnya. Dengan demikian para ahli hukum Islam mengemukakan "Universal Islamic Declaration Human Right", yang diangkat dari al-qur'an dan sunnah Islam terdiri XXIII Bab dan 63 pasal yang meilputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia antara lain :


1)hak hidup

2)hak untuk mendapatkan kebebasan

3)hak atas persamaan kedudukan

4)hak untuk mendapatkan keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun