Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZUNIARTO
MUHAMMAD ZUNIARTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengurus pondok pesantren

Hobi saya sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi dan Pandangan 'Ulama terhadap penggunaa cadar bagi Wanita

22 Juli 2024   09:19 Diperbarui: 22 Juli 2024   09:21 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberikan dasar kuat bagi pendapat bahwa memakai cadar adalah wajib bagi wanita muslimah. Dengan mengacu pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits, beliau menunjukkan pentingnya menutup wajah untuk menjaga kehormatan dan kesucian wanita muslimah. Pandangan ini mencerminkan sikap tegas dalam memegang prinsip-prinsip syar'i yang umum ditemukan dalam pendekatan Salafi.

      Sedangkan Komentar Imam Nawawi menunjukkan fleksibilitas dalam mazhab Syafi'i mengenai penggunaan cadar. Sementara sebagian besar ulama Syafi'i berpendapat bahwa wajah dan tangan wanita tidak termasuk aurat

      Oleh karena itu, dalam mazhab Syafi'i, wanita yang tidak mengenakan cadar masih dianggap memenuhi syariat selama mereka menutup aurat yang lain dengan baik. Namun, dalam situasi tertentu di mana menjaga diri dari fitnah menjadi lebih penting, mengenakan cadar bisa menjadi langkah yang dianjurkan untuk menjaga kehormatan dan keamanan wanita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun