Kedua dalil ini menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan perintah yang penting dalam Islam. Al-Qur'an dan hadits memberikan panduan tentang bagaimana wanita seharusnya menjaga kehormatan dan aurat mereka. Meskipun ada perbedaan pandangan mengenai apakah cadar wajib atau tidak, keduanya sepakat bahwa menutup aurat dengan baik adalah sebuah keharusan. Perbedaan pendapat ini sebaiknya disikapi dengan saling menghargai, karena tujuan utama adalah menjaga kehormatan dan ketakwaan kepada Allah.
Komentar Ulama' tentang status bercadar
Komentar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
"Sehubungan dengan ini, saya ingin mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat dan didukung oleh dalil-dalil syar'i adalah bahwa seorang wanita wajib menutup wajahnya dari laki-laki asing, Jilbab adalah apa yang dikenakan wanita di atas kepalanya yang menjulur ke bawah sehingga menutupi wajahnya. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: (Bahwa para wanita menutupi wajah mereka dari laki-laki dalam keadaan berihram). Ini adalah pendapat yang paling kuat."
Beliau kemudian mengutip surat Al-Ahzab ayat 53 dan 59, selain itu Beliau juga menyandarkannya terhadap hadis yg diriwayatkan oleh 'Aisyah
Komentar Imam Nawawi
"Para ulama kami (mazhab Syafi'i) mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Mengenai wajah dan telapak tangan ada tiga pendapat: pertama, keduanya bukan aurat; kedua, keduanya adalah aurat; ketiga, bagian atas telapak tangan adalah aurat sementara bagian bawahnya bukan aurat."
   Pandangan Imam Nawawi ini menggambarkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi'i mengenai apakah wajah dan telapak tangan wanita termasuk aurat yang harus ditutupi. Meskipun ada pendapat yang menganggap wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat, ada juga pandangan yang mengatakan sebaliknya.
   Dalam konteks mazhab Syafi'i, pendapat yang lebih umum diterima adalah bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat dan oleh karena itu tidak wajib ditutup, kecuali jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan atau gangguan). Dalam situasi di mana wajah dan tangan bisa menimbulkan fitnah, maka menutupinya dianggap lebih baik dan dianjurka
Kesimpulan