Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberikan dasar kuat bagi pendapat bahwa memakai cadar adalah wajib bagi wanita muslimah. Dengan mengacu pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits, beliau menunjukkan pentingnya menutup wajah untuk menjaga kehormatan dan kesucian wanita muslimah. Pandangan ini mencerminkan sikap tegas dalam memegang prinsip-prinsip syar'i yang umum ditemukan dalam pendekatan Salafi.
   Sedangkan Komentar Imam Nawawi menunjukkan fleksibilitas dalam mazhab Syafi'i mengenai penggunaan cadar. Sementara sebagian besar ulama Syafi'i berpendapat bahwa wajah dan tangan wanita tidak termasuk aurat
   Oleh karena itu, dalam mazhab Syafi'i, wanita yang tidak mengenakan cadar masih dianggap memenuhi syariat selama mereka menutup aurat yang lain dengan baik. Namun, dalam situasi tertentu di mana menjaga diri dari fitnah menjadi lebih penting, mengenakan cadar bisa menjadi langkah yang dianjurkan untuk menjaga kehormatan dan keamanan wanita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H