Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZUNIARTO
MUHAMMAD ZUNIARTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengurus pondok pesantren

Hobi saya sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi dan Pandangan 'Ulama terhadap penggunaa cadar bagi Wanita

22 Juli 2024   09:19 Diperbarui: 22 Juli 2024   09:21 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Cadar adalah kain yang digunakan oleh beberapa wanita Muslim untuk menutupi wajah mereka, meninggalkan hanya mata yang terlihat. Penggunaan cadar memiliki akar sejarah dan budaya yang mendalam, serta bervariasi berdasarkan interpretasi agama, tradisi lokal, dan preferensi pribadi.

      Sejarah penggunaan cadar dalam Islam dapat ditelusuri kembali ke zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang menganjurkan wanita Muslim untuk menutup aurat mereka, termasuk Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31. Namun, interpretasi tentang apakah ini termasuk menutup wajah sepenuhnya (bercadar) bervariasi di antara para ulama dan mazhab.

      Dalam beberapa tradisi Islam, seperti yang dipegang oleh mazhab Hanbali dan beberapa komunitas Salafi, bercadar dianggap sebagai tindakan yang dianjurkan atau bahkan diwajibkan. Mereka mendasarkan pandangan ini pada hadits-hadits dan tafsir yang menyarankan tingkat kehati-hatian yang tinggi dalam menjaga aurat. Sebaliknya, mazhab lain, seperti Hanafi dan Maliki, umumnya tidak menganggap cadar sebagai kewajiban tetapi sebagai pilihan pribadi yang dapat diambil oleh wanita Muslim.

      Secara budaya, praktik bercadar juga dipengaruhi oleh tradisi lokal. Di beberapa negara seperti Arab Saudi dan beberapa wilayah di Afghanistan, cadar adalah bagian dari norma sosial. Di tempat lain, seperti di sebagian besar negara Muslim di Asia Tenggara, cadar tidak umum dan lebih dianggap sebagai pilihan individual.

      Cadar tetap menjadi topik yang kompleks dan sering kali menjadi bahan perdebatan di kalangan Muslim, mencerminkan beragamnya interpretasi dan praktik dalam Islam

  • Dalil-dalil tentang Bercadar dan pembahasannya

"

      (Surat An-Nur: 31)

Ayat ini memerintahkan para wanita beriman untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak dan untuk menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Ayat ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menyatakan kewajiban wanita menutup aurat secara sempurna, yang termasuk di dalamnya wajah dan tangan. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perhiasan yang biasa tampak adalah wajah dan tangan, sehingga tidak wajib menutupnya. Perselisihan ini yang kemudian melahirkan perbedaan pandangan mengenai cadar.

: .

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1833)

Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa para wanita yang sedang berihram bersama Rasulullah menutup wajah mereka dengan jilbab ketika ada rombongan yang lewat, dan membukanya kembali setelah rombongan itu berlalu. Hadits ini menunjukkan bahwa para wanita di zaman Rasulullah mengenakan cadar, khususnya ketika ada lelaki asing yang bukan mahram. Meskipun wanita berihram tidak diperintahkan untuk menutup wajah, mereka tetap melakukannya demi menjaga hijab dan rasa malu. Hal ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk menyatakan bahwa cadar merupakan tindakan yang dianjurkan, bahkan sebagian menganggapnya wajib dalam situasi tertentu untuk menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.

Kedua dalil ini menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan perintah yang penting dalam Islam. Al-Qur'an dan hadits memberikan panduan tentang bagaimana wanita seharusnya menjaga kehormatan dan aurat mereka. Meskipun ada perbedaan pandangan mengenai apakah cadar wajib atau tidak, keduanya sepakat bahwa menutup aurat dengan baik adalah sebuah keharusan. Perbedaan pendapat ini sebaiknya disikapi dengan saling menghargai, karena tujuan utama adalah menjaga kehormatan dan ketakwaan kepada Allah.

Komentar Ulama' tentang status bercadar

Komentar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

"Sehubungan dengan ini, saya ingin mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat dan didukung oleh dalil-dalil syar'i adalah bahwa seorang wanita wajib menutup wajahnya dari laki-laki asing, Jilbab adalah apa yang dikenakan wanita di atas kepalanya yang menjulur ke bawah sehingga menutupi wajahnya. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha: (Bahwa para wanita menutupi wajah mereka dari laki-laki dalam keadaan berihram). Ini adalah pendapat yang paling kuat."

Beliau kemudian mengutip surat Al-Ahzab ayat 53 dan 59, selain itu Beliau juga menyandarkannya terhadap hadis yg diriwayatkan oleh 'Aisyah

Komentar Imam Nawawi

"Para ulama kami (mazhab Syafi'i) mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Mengenai wajah dan telapak tangan ada tiga pendapat: pertama, keduanya bukan aurat; kedua, keduanya adalah aurat; ketiga, bagian atas telapak tangan adalah aurat sementara bagian bawahnya bukan aurat."

      Pandangan Imam Nawawi ini menggambarkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi'i mengenai apakah wajah dan telapak tangan wanita termasuk aurat yang harus ditutupi. Meskipun ada pendapat yang menganggap wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat, ada juga pandangan yang mengatakan sebaliknya.

      Dalam konteks mazhab Syafi'i, pendapat yang lebih umum diterima adalah bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat dan oleh karena itu tidak wajib ditutup, kecuali jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan atau gangguan). Dalam situasi di mana wajah dan tangan bisa menimbulkan fitnah, maka menutupinya dianggap lebih baik dan dianjurka


Kesimpulan

      Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberikan dasar kuat bagi pendapat bahwa memakai cadar adalah wajib bagi wanita muslimah. Dengan mengacu pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits, beliau menunjukkan pentingnya menutup wajah untuk menjaga kehormatan dan kesucian wanita muslimah. Pandangan ini mencerminkan sikap tegas dalam memegang prinsip-prinsip syar'i yang umum ditemukan dalam pendekatan Salafi.

      Sedangkan Komentar Imam Nawawi menunjukkan fleksibilitas dalam mazhab Syafi'i mengenai penggunaan cadar. Sementara sebagian besar ulama Syafi'i berpendapat bahwa wajah dan tangan wanita tidak termasuk aurat

      Oleh karena itu, dalam mazhab Syafi'i, wanita yang tidak mengenakan cadar masih dianggap memenuhi syariat selama mereka menutup aurat yang lain dengan baik. Namun, dalam situasi tertentu di mana menjaga diri dari fitnah menjadi lebih penting, mengenakan cadar bisa menjadi langkah yang dianjurkan untuk menjaga kehormatan dan keamanan wanita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun