Sultan Malik al-Saleh menerapkan sistem pemerintahan yang adil dan berlandaskan pada prinsip kejujuran dan keadilan. Di era modern, sistem pemerintahan di Aceh mengadopsi nilai-nilai tersebut, meski dengan tantangan baru dalam era demokrasi. Â
Implementasi:
- Transparansi Pengelolaan Dana Desa: Melalui aplikasi dan laporan publik, pengelolaan dana desa di Aceh semakin transparan, mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Â
- Sistem Peradilan yang Adil: Penerapan hukum Islam yang berkeadilan, seperti dalam kasus-kasus syariat, diikuti dengan upaya untuk menjaga kejujuran dan integritas di sektor pemerintahan. Â
Hasil:Â
- Meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan. Â
- Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh sebagai bagian dari warisan nilai kejujuran yang diterapkan oleh Sultan Malik al-Saleh. Â
5. Pilar Toleransi dan Harmoni: Masyarakat Multikultural di Aceh
Sultan Malik al-Saleh memimpin dengan visi inklusif yang memperkenalkan toleransi antar kelompok, yang pada masa itu melibatkan penduduk lokal dan para pedagang dari berbagai latar belakang. Di era modern, Aceh yang mayoritas Muslim tetap menunjukkan sikap toleransi yang tinggi terhadap berbagai kelompok agama dan budaya. Â
Implementasi:
- Dialog Antarumat Beragama: Pemerintah Aceh mendukung kegiatan lintas agama, dengan adanya dialog dan kerjasama antara umat Islam, Kristen, dan kelompok agama lainnya di Aceh. Â