- Social Jurisprudence akan mengkritik pendekatan positivisme yang kaku dan formalistik karena tidak memperhatikan nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks ini, pendekatan hukum positivis mungkin dianggap terlalu terbatas karena tidak memedulikan konteks sosial dan religius dari asuransi jiwa syariah.
  - Social jurisprudence menekankan bahwa asuransi jiwa syariah adalah bagian dari perkembangan hukum yang responsif terhadap tuntutan masyarakat Muslim yang menginginkan produk asuransi yang sesuai dengan ajaran agama mereka. Oleh karena itu, pengaturan asuransi syariah harus memperhatikan konteks sosial dan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat.
  - Dari perspektif ini, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam asuransi jiwa dianggap penting karena mencerminkan keadilan sosial, kesejahteraan bersama, dan nilai-nilai Islam yang dipegang teguh oleh masyarakat.