Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Jiwa dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   00:13 Diperbarui: 1 Oktober 2024   03:31 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Social Jurisprudence akan mengkritik pendekatan positivisme yang kaku dan formalistik karena tidak memperhatikan nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks ini, pendekatan hukum positivis mungkin dianggap terlalu terbatas karena tidak memedulikan konteks sosial dan religius dari asuransi jiwa syariah.

   - Social jurisprudence menekankan bahwa asuransi jiwa syariah adalah bagian dari perkembangan hukum yang responsif terhadap tuntutan masyarakat Muslim yang menginginkan produk asuransi yang sesuai dengan ajaran agama mereka. Oleh karena itu, pengaturan asuransi syariah harus memperhatikan konteks sosial dan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat.

   - Dari perspektif ini, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam asuransi jiwa dianggap penting karena mencerminkan keadilan sosial, kesejahteraan bersama, dan nilai-nilai Islam yang dipegang teguh oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun