Mohon tunggu...
Muhammad Zanuar Habibi
Muhammad Zanuar Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mas Biii.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Jiwa dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   00:13 Diperbarui: 1 Oktober 2024   03:31 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus : Asuransi Jiwa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah 

A. Kaidah Hukum Asuransi Jiwa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah.

 1. Kaidah Larangan Riba (Bunga)

   - Asuransi jiwa dalam syariah harus bebas dari unsur riba, yaitu pengambilan keuntungan dari penambahan nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi tidak boleh diinvestasikan dalam sektor-sektor yang mengandung riba.

 2. Kaidah Larangan Gharar (Ketidakpastian)

   - Syariah melarang adanya gharar atau ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi. Dalam asuransi konvensional, terdapat unsur ketidakpastian mengenai jumlah klaim dan kapan klaim akan terjadi. Pada takaful, peserta dan perusahaan berbagi risiko, dengan akad atau perjanjian yang jelas mengenai pembayaran dan tanggung jawab.

 3. Kaidah Larangan Maisir (Perjudian)

   - Dalam asuransi konvensional, terdapat potensi unsur perjudian (maisir), karena pihak peserta dapat membayar premi tetapi tidak mendapat manfaat jika tidak ada klaim, sedangkan perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari premi tersebut. Pada takaful, premi yang dibayarkan diakui sebagai bentuk tabarru' (dana sosial) yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.

B. Norma Asuransi Jiwa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah 

1. Norma Tabarru' (Dana Sosial)

Dalam asuransi jiwa syariah, norma tabarru' mengatur bahwa premi yang dibayarkan oleh peserta diakui sebagai sumbangan (tabarru') yang ditujukan untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah. Peserta setuju untuk menyisihkan sebagian dana mereka untuk membantu sesama, sehingga prinsip tolong-menolong ini sesuai dengan ajaran Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun