- Dalam konteks ini, asuransi jiwa syariah dianggap sah selama berada dalam kerangka hukum yang diakui oleh negara, tanpa harus merujuk pada nilai-nilai moral atau keyakinan agama yang mendasarinya.
 2. Pandangan Aliran Social Jurisprudence
  - Social Jurisprudence adalah aliran yang melihat hukum sebagai instrumen sosial yang berkembang dan dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan moral masyarakat. Aliran ini menekankan bahwa hukum harus mencerminkan kebutuhan, nilai, dan norma masyarakat serta berfungsi untuk mencapai keadilan sosial.
 Â
  Dalam konteks asuransi jiwa syariah:
  - Aliran Social Jurisprudence akan melihat asuransi jiwa syariah sebagai manifestasi dari kebutuhan masyarakat Muslim untuk memiliki instrumen perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral mereka.
  - Dari perspektif ini, penerapan prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maisir  dalam asuransi syariah dianggap penting, karena hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang mayoritas Muslim.
  - Social jurisprudence mendukung gagasan bahwa hukum ekonomi syariah, termasuk asuransi jiwa syariah, harus berkembang berdasarkan perubahan sosial dan tuntutan masyarakat yang menghendaki sistem keuangan yang sesuai dengan syariah. Hal ini termasuk pengelolaan dana yang bebas dari unsur haram, serta adanya keadilan dan transparansi dalam transaksi asuransi.
Kritik dan Kontribusi dari Perspektif Social Jurisprudence: