Mohon tunggu...
Muhammad Wildan Al Aziz
Muhammad Wildan Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasakan berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Barang Hasil Curian Dalam Sudut Pandang Islam

16 Juni 2024   19:33 Diperbarui: 16 Juni 2024   19:50 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pendahuluan

Jual beli barang curian tentu bukan hal baru yang terjadi. Maksud dari jual beli barang curian sendiri itu, jadi ada pelaku pencurian, pelaku ini mencuri barang dari seseorang lalu dijual kembali. Sebagai contoh pencurian helm yang sering terjadi di parkiran umum, Dimana pencuri melakukan aksi pencurian ini disaat pemiliknya lengah. Biasanya para pencuri ini menjual barang dengan harga murah, agar barang segera laku. Jual beli barang curian ini biasa terjadi di marketplace salahsatunya yaitu Facebook, bahkan ada di suatu kota terdapat pasar jual beli barang-barangcurian. Islam adalah agama yang sangat mengutamakan keadilan, kejujuran, dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi ekonomi yaitu jual beli. Aktivitas jual beli ini tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga memiliki dampak besar pada moral dan etika masyarakat. Dalam esai ini, kita akan membahas secara rinci pandangan hukum Islam terhadap jual beli barang curian, dasar hukumnya, dampak negatif yang ditimbulkannya, serta solusi dalam menghadapi peristiwa ini.

  • Definisi Barang Curian dalam Islam

Barang curian dalam konteks hukum Islam adalah barang yang diambil tanpa sepengetahuan pemilik aslinya atau tanpa izin dan melalui cara yang tidak sah. Tindakan mencuri ini dikenal dengan istilah "sariqah." Mencuri merupakan salah satu dosa besar yang sangat dikecam dalam Islam, karena merampas hak orang lain dan menciptakan ketidakadilan.

Al-Qur'an dengan jelas menyatakan hukuman bagi pencuri dalam Surat Al-Ma'idah ayat 38:

"** **"

(Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.")

Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menangani masalah pencurian dan menegaskan bahwa barang curian adalah barang yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum Allah.

Dari Jabir bin 'Abdillah ra., beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Potonglah tangan pencuri yang mencuri mencapai seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri yang mencuri dengan nilai tertentu. Hukuman ini diberlakukan sebagai bentuk pencegahan dan keadilan.

  • Hukum Jual Beli Barang Curian dalam Islam

Menurut hukum Islam, jual beli barang curian adalah perbuatan yang haram dan tidak sah. Larangan ini didasarkan pada beberapa prinsip utama dalam syariah:

1. Prinsip Keadilan (Al-'Adl): Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Melakukan transaksi jual beli barang curian berarti ikut serta dalam tindakan tidak adil terhadap pemilik asli barang tersebut. Dalam Islam, keadilan adalah pilar utama yang harus ditegakkan dan dijaga.

2. Kepemilikan yang Sah (Al-Milkiyah): Islam mengakui dan sangat menghormati hak kepemilikan individu. Barang curian tetap dianggap sebagai milik sah pemilik aslinya, dan transaksi jual beli atas barang tersebut tidak memiliki legalitas.

3. Larangan Memfasilitasi Kejahatan (La Ta'awun 'ala Al-Ithm): Membeli barang curian secara tidak langsung mendukung tindakan pencurian dan memberikan insentif bagi pencuri untuk terus melakukan kejahatan. Islam melarang segala bentuk kerjasama dalam dosa dan permusuhan.

4. Prinsip Kejujuran (As-Sidq): Kejujuran adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Transaksi yang melibatkan barang curian adalah bentuk penipuan dan ketidakjujuran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

  • Dampak Negatif Jual Beli Barang Curian

Kegiatan jual beli barang curian dalam masyarakat memiliki berbagai dampak negatif, karna dalam islam kita diharamkan melakukan pencurian dan tentu jual beli barang hasil curiannya pun tidak diperbolehkan karna memiliki dampak buruk baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi:

1. Merusak Kepercayaan Masyarakat: Keberadaan barang curian di pasar merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi dan keamanan. Orang menjadi takut kehilangan barang-barang mereka Ketika mereka sedang berada di tempat-tempat umum seperti pasar,mall, dan tempat umum lainnya.

2. Mendukung Kejahatan: Dengan membeli barang curian, pembeli memberikan pasar bagi barang-barang hasil kejahatan, sehingga mendorong para pencuri untuk terus melakukan tindak kejahatan, karna bisa terlihat dari harga jual barang curian itu cenderung murah dari harga pasar sebenarnya.

3. Ketidakadilan Ekonomi: Penjualan barang curian seringkali dilakukan dengan harga di bawah pasaran, yang tidak hanya merugikan pemilik asli tetapi juga pedagang yang jujur. Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat dan ketidakadilan dalam pasar. Karna nantinya penjual jujur justru kena imbasnya seperti barang kurang laku di pasaran, karna banyak yang menjual barang curian dengan harga miring tersebut.

4. Kerugian Sosial: Meningkatnya angka pencurian dan peredaran barang curian dapat menimbulkan keresahan dan kerugian sosial yang lebih luas, termasuk kerugian emosional bagi korban pencurian. Karna bagi pemilik asli dari barang tersebut bisa saja butuh menabung dala, kurun waktu yang lama untuk barang yang dicuri itu, lalu bisa juga membuat terhambatnya aktivitas pemilik barang tersebut dalam contoh motor yang dicuri, jadi pemilik motor tersebut jadi susah untuk tranportasinya.

  • Solusi yang Ditawarkan oleh Islam

Islam menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi agar tidak terjadi masalah jual beli barang curian dan mencegah dampak negatifnya:

1. Pendidikan dan penyadaran: Memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat mengenai hukum dan etika dalam Islam, serta hukum apa saja yang didapat Ketika melakukan pencurian tersebut. Bahaya dan konsekuensi dari jual beli barang curian. Hal ini dapat dilakukan melalui khutbah, pengajian, dan media lainnya. Dengan generasi yang serba digital ini Pendidikan bisa dilakukan dengan mudah melalui media sosial.

2. Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencurian dan mereka yang terlibat dalam jual beli barang curian. Hukuman harus sesuai dengan syariah dan bertujuan untuk memberikan efek jera, agar pelaku pencurian tidak semakin banyak dan menjadi hal yang lumrah.

3. Mediasi dan Rekonsiliasi: Dalam beberapa kasus, Islam mendorong penyelesaian melalui mediasi dan rekonsiliasi. Ini termasuk pengembalian barang curian kepada pemiliknya dan memberikan kompensasi jika barang tersebut sudah tidak dapat dikembalikan dalam kondisi semula.

4. Peningkatan Kesejahteraan: Salah satu penyebab terjadinya pencurian adalah kemiskinan. Dimana ada kesenjangan ekonomi yang menyebabkan si miskin jadi mencuri barang milik si kaya.  Oleh karena itu, Islam juga menekankan pentingnya zakat, sedekah, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pencurian.

5. Pengawasan Pasar: Pemerintah atau otoritas terkait perlu melakukan pengawasan terhadap pasar untuk mencegah peredaran barang curian. Ini termasuk inspeksi rutin dan penegakan hukum yang ketat terhadap penjualan barang-barang yang mencurigakan.

  • Kesimpulan

Jual beli barang curian dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang haram dan tidak sah. Sebagaimana sudah dijelaskan diatas hukum-hukum dalam islam serta dampak negatif dari jual beli barang curian ini. Larangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kepemilikan yang sah, tidak memberi kesempatan terjadinya kejahatan, dan tegaknya prinsip kejujuran. Peredaran barang curian dalam masyarakat membawa dampak negatif yang luas, termasuk merusak kepercayaan masyarakat, mendukung kejahatan, menciptakan ketidakadilan ekonomi, dan kerugian sosial.

Islam menawarkan berbagai solusi untuk mengatasi masalah ini, termasuk pendidikan, penegakan hukum, mediasi, peningkatan kesejahteraan, dan pengawasan pasar. Dengan mematuhi ajaran Islam, umat Muslim diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih aman, adil, dan sesuai dengan syariah. Pandangan ini tidak hanya relevan bagi umat Muslim tetapi juga menawarkan panduan universal untuk menciptakan masyarakat yang lebih berkeadilan dan bermoral tinggi.

Pentingnya kesadaran dalam diri kita untuk tidak melakukan pencurian terutama jual beli barang hasil curian. Kesadaran bisa dimulai dengan tidak membeli barang harga miring yang tidak sesuai pasar karna barang curian. Lalu kita juga harus lebih waspada menjaga barang sendiri agar tidak ada kesempatan pencuri mengambilnya.

MUHAMMAD WILDAN AL AZIZ_20230510153_F_AIK2_Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun