Mohon tunggu...
Muhammad Wildan Al Aziz
Muhammad Wildan Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasakan berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Barang Hasil Curian Dalam Sudut Pandang Islam

16 Juni 2024   19:33 Diperbarui: 16 Juni 2024   19:50 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Prinsip Keadilan (Al-'Adl): Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Melakukan transaksi jual beli barang curian berarti ikut serta dalam tindakan tidak adil terhadap pemilik asli barang tersebut. Dalam Islam, keadilan adalah pilar utama yang harus ditegakkan dan dijaga.

2. Kepemilikan yang Sah (Al-Milkiyah): Islam mengakui dan sangat menghormati hak kepemilikan individu. Barang curian tetap dianggap sebagai milik sah pemilik aslinya, dan transaksi jual beli atas barang tersebut tidak memiliki legalitas.

3. Larangan Memfasilitasi Kejahatan (La Ta'awun 'ala Al-Ithm): Membeli barang curian secara tidak langsung mendukung tindakan pencurian dan memberikan insentif bagi pencuri untuk terus melakukan kejahatan. Islam melarang segala bentuk kerjasama dalam dosa dan permusuhan.

4. Prinsip Kejujuran (As-Sidq): Kejujuran adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Transaksi yang melibatkan barang curian adalah bentuk penipuan dan ketidakjujuran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

  • Dampak Negatif Jual Beli Barang Curian

Kegiatan jual beli barang curian dalam masyarakat memiliki berbagai dampak negatif, karna dalam islam kita diharamkan melakukan pencurian dan tentu jual beli barang hasil curiannya pun tidak diperbolehkan karna memiliki dampak buruk baik dari segi moral, sosial, maupun ekonomi:

1. Merusak Kepercayaan Masyarakat: Keberadaan barang curian di pasar merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi dan keamanan. Orang menjadi takut kehilangan barang-barang mereka Ketika mereka sedang berada di tempat-tempat umum seperti pasar,mall, dan tempat umum lainnya.

2. Mendukung Kejahatan: Dengan membeli barang curian, pembeli memberikan pasar bagi barang-barang hasil kejahatan, sehingga mendorong para pencuri untuk terus melakukan tindak kejahatan, karna bisa terlihat dari harga jual barang curian itu cenderung murah dari harga pasar sebenarnya.

3. Ketidakadilan Ekonomi: Penjualan barang curian seringkali dilakukan dengan harga di bawah pasaran, yang tidak hanya merugikan pemilik asli tetapi juga pedagang yang jujur. Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat dan ketidakadilan dalam pasar. Karna nantinya penjual jujur justru kena imbasnya seperti barang kurang laku di pasaran, karna banyak yang menjual barang curian dengan harga miring tersebut.

4. Kerugian Sosial: Meningkatnya angka pencurian dan peredaran barang curian dapat menimbulkan keresahan dan kerugian sosial yang lebih luas, termasuk kerugian emosional bagi korban pencurian. Karna bagi pemilik asli dari barang tersebut bisa saja butuh menabung dala, kurun waktu yang lama untuk barang yang dicuri itu, lalu bisa juga membuat terhambatnya aktivitas pemilik barang tersebut dalam contoh motor yang dicuri, jadi pemilik motor tersebut jadi susah untuk tranportasinya.

  • Solusi yang Ditawarkan oleh Islam

Islam menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi agar tidak terjadi masalah jual beli barang curian dan mencegah dampak negatifnya:

1. Pendidikan dan penyadaran: Memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat mengenai hukum dan etika dalam Islam, serta hukum apa saja yang didapat Ketika melakukan pencurian tersebut. Bahaya dan konsekuensi dari jual beli barang curian. Hal ini dapat dilakukan melalui khutbah, pengajian, dan media lainnya. Dengan generasi yang serba digital ini Pendidikan bisa dilakukan dengan mudah melalui media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun