Mohon tunggu...
Muhammad Wildan Al Aziz
Muhammad Wildan Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasakan berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Barang Hasil Curian Dalam Sudut Pandang Islam

16 Juni 2024   19:33 Diperbarui: 16 Juni 2024   19:50 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencurian dan mereka yang terlibat dalam jual beli barang curian. Hukuman harus sesuai dengan syariah dan bertujuan untuk memberikan efek jera, agar pelaku pencurian tidak semakin banyak dan menjadi hal yang lumrah.

3. Mediasi dan Rekonsiliasi: Dalam beberapa kasus, Islam mendorong penyelesaian melalui mediasi dan rekonsiliasi. Ini termasuk pengembalian barang curian kepada pemiliknya dan memberikan kompensasi jika barang tersebut sudah tidak dapat dikembalikan dalam kondisi semula.

4. Peningkatan Kesejahteraan: Salah satu penyebab terjadinya pencurian adalah kemiskinan. Dimana ada kesenjangan ekonomi yang menyebabkan si miskin jadi mencuri barang milik si kaya.  Oleh karena itu, Islam juga menekankan pentingnya zakat, sedekah, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi faktor-faktor yang mendorong seseorang melakukan pencurian.

5. Pengawasan Pasar: Pemerintah atau otoritas terkait perlu melakukan pengawasan terhadap pasar untuk mencegah peredaran barang curian. Ini termasuk inspeksi rutin dan penegakan hukum yang ketat terhadap penjualan barang-barang yang mencurigakan.

  • Kesimpulan

Jual beli barang curian dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang haram dan tidak sah. Sebagaimana sudah dijelaskan diatas hukum-hukum dalam islam serta dampak negatif dari jual beli barang curian ini. Larangan ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kepemilikan yang sah, tidak memberi kesempatan terjadinya kejahatan, dan tegaknya prinsip kejujuran. Peredaran barang curian dalam masyarakat membawa dampak negatif yang luas, termasuk merusak kepercayaan masyarakat, mendukung kejahatan, menciptakan ketidakadilan ekonomi, dan kerugian sosial.

Islam menawarkan berbagai solusi untuk mengatasi masalah ini, termasuk pendidikan, penegakan hukum, mediasi, peningkatan kesejahteraan, dan pengawasan pasar. Dengan mematuhi ajaran Islam, umat Muslim diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih aman, adil, dan sesuai dengan syariah. Pandangan ini tidak hanya relevan bagi umat Muslim tetapi juga menawarkan panduan universal untuk menciptakan masyarakat yang lebih berkeadilan dan bermoral tinggi.

Pentingnya kesadaran dalam diri kita untuk tidak melakukan pencurian terutama jual beli barang hasil curian. Kesadaran bisa dimulai dengan tidak membeli barang harga miring yang tidak sesuai pasar karna barang curian. Lalu kita juga harus lebih waspada menjaga barang sendiri agar tidak ada kesempatan pencuri mengambilnya.

MUHAMMAD WILDAN AL AZIZ_20230510153_F_AIK2_Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun