Mohon tunggu...
Muhammad Wildan Al Aziz
Muhammad Wildan Al Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Biasakan berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Barang Hasil Curian Dalam Sudut Pandang Islam

16 Juni 2024   19:33 Diperbarui: 16 Juni 2024   19:50 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pendahuluan

Jual beli barang curian tentu bukan hal baru yang terjadi. Maksud dari jual beli barang curian sendiri itu, jadi ada pelaku pencurian, pelaku ini mencuri barang dari seseorang lalu dijual kembali. Sebagai contoh pencurian helm yang sering terjadi di parkiran umum, Dimana pencuri melakukan aksi pencurian ini disaat pemiliknya lengah. Biasanya para pencuri ini menjual barang dengan harga murah, agar barang segera laku. Jual beli barang curian ini biasa terjadi di marketplace salahsatunya yaitu Facebook, bahkan ada di suatu kota terdapat pasar jual beli barang-barangcurian. Islam adalah agama yang sangat mengutamakan keadilan, kejujuran, dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi ekonomi yaitu jual beli. Aktivitas jual beli ini tidak hanya berkaitan dengan aspek finansial, tetapi juga memiliki dampak besar pada moral dan etika masyarakat. Dalam esai ini, kita akan membahas secara rinci pandangan hukum Islam terhadap jual beli barang curian, dasar hukumnya, dampak negatif yang ditimbulkannya, serta solusi dalam menghadapi peristiwa ini.

  • Definisi Barang Curian dalam Islam

Barang curian dalam konteks hukum Islam adalah barang yang diambil tanpa sepengetahuan pemilik aslinya atau tanpa izin dan melalui cara yang tidak sah. Tindakan mencuri ini dikenal dengan istilah "sariqah." Mencuri merupakan salah satu dosa besar yang sangat dikecam dalam Islam, karena merampas hak orang lain dan menciptakan ketidakadilan.

Al-Qur'an dengan jelas menyatakan hukuman bagi pencuri dalam Surat Al-Ma'idah ayat 38:

"** **"

(Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.")

Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menangani masalah pencurian dan menegaskan bahwa barang curian adalah barang yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum Allah.

Dari Jabir bin 'Abdillah ra., beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Potonglah tangan pencuri yang mencuri mencapai seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri yang mencuri dengan nilai tertentu. Hukuman ini diberlakukan sebagai bentuk pencegahan dan keadilan.

  • Hukum Jual Beli Barang Curian dalam Islam

Menurut hukum Islam, jual beli barang curian adalah perbuatan yang haram dan tidak sah. Larangan ini didasarkan pada beberapa prinsip utama dalam syariah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun