Artinya: "Apabila dikatakan kepada mereka, 'Janganlah berbuat kerusakan di bumi,' mereka menjawab, 'Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.'"
Ayat ini menggambarkan sikap sebagian orang yang mengabaikan larangan tersebut dengan mengklaim bahwa mereka sedang melakukan perbaikan. Namun, Allah menegaskan bahwa tindakan mereka sebenarnya adalah kerusakan, karena tidak selaras dengan perintah-Nya.
Dari kedua ayat tersebut, jelas bahwa Allah SWT melarang umat manusia untuk merusak bumi dan mengingatkan akan tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi. Tindakan merusak tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan tetapi juga pada kehidupan sosial dan spiritual umat manusia. Oleh karena itu, menjaga kelestarian bumi adalah bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah.
- Pelestarian Lingkungan Adalah Bagian Dari Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Pelestarian lingkungan merupakan aspek penting dalam konsep amar ma'ruf nahi munkar, yang secara harfiah berarti "mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari keburukan." Dalam konteks ini, kita dapat melihat bagaimana tindakan menjaga lingkungan dapat dihubungkan dengan prinsip-prinsip moral dan etika dalam Islam.
Amar ma'ruf : mendorong kebaikan
1. Tanggung Jawab sebagai Khalifah
Dalam Islam, manusia dianggap sebagai khalifah di bumi (QS Al-Baqarah: 30). Sebagai khalifah, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat lingkungan. Ini termasuk melestarikan sumber daya alam, menjaga keanekaragaman hayati, serta mengurangi polusi dan kerusakan lingkungan. Tindakan ini adalah bagian dari amar ma'ruf, yaitu mendorong kebaikan yang berdampak positif bagi masyarakat dan generasi mendatang.
2. Membangun Kesadaran Lingkungan
Amar ma'ruf juga mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Melalui pendidikan dan sosialisasi, kita dapat mendorong orang lain untuk berperilaku lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, melakukan daur ulang, dan mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan.
- Nahi Munkar: mencegah kerusakan
- Menanggulangi Kerusakan Lingkungan
Nahi munkar berarti mencegah tindakan yang merugikan atau merusak. Dalam konteks lingkungan, ini termasuk menentang praktik-praktik yang dapat menyebabkan kerusakan, seperti penebangan hutan secara liar, pencemaran sungai dan udara, serta perusakan habitat hewan. Dengan menolak tindakan-tindakan ini, kita berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan kesehatan ekosistem.
- Menegakkan Hukum Lingkungan
Sebagai bagian dari nahi munkar, kita juga perlu mendukung penegakan hukum yang melindungi lingkungan. Ini termasuk mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melestarikan alam dan menindak pelanggar yang merusak lingkungan. Dengan cara ini, kita berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih berkelanjutan.