Analisis Laju Pertumbuhan
Pajak Daerah kota Yogyakarta Periode 2019-2023
Â
Muhammad Ulil Farid
Program Studi S1 ekonomi, Universitas Amikom Yogyakarta, Indonesia
E-Mail: Mhdfarid698@gmail.com
PENDAHULUAN
Konsekuensi dari menjalankan kewajiban Pemerintah daerah, Maka setiap Pemerintah daerah di Indonesia di tuntut untuk bisa meningkatkan pendapatan daerahnya. Agar dapat menyeimbangi pengeluaran serta pembiayaan pemerintah dan juga agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Pendapatan daerah ini memiliki tujuan agar pemerintah daerah dapat mendanai otonomi daerah tentunya sesuai dengan segala potensi yang dimiliki daerah sebagai bentuk desentralisasi. ketergantungan masyarakat akan kesejahteraan sangat bergantung pada pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap otonomi daerah, oleh karena itu pemerintah harus terus menggali potensi  pendapatan yang ada dengan semaksimal mungkin. Salah satu indikator keberhasilan satu daerah dapat diukur melalui pendapatan daerahnya. Semakin tinggi pendapatan daerah tersebut maka semakin tinggi pula kemungkinan keberhasilan pemerintah dalam membiayai kebutuhan pemerintahan dan masyarakat, begitu pula sebaliknya semakin kecil pendapatan daerah maka dapat menimbulkan potensi  kegagalan suatu pemerintahan dalam pembiayaan pemerintah dan masyarakat, situasi akan lebih buruk apabila pengeluaran pemerintah tidak sebanding dengan pendapatan daerahnya.
Kota Yogyakarta merupakan sebuah otonom yang memiliki kewajiban dan kewenangan dalam menjalankan otonomi daerah. Kota Yogyakarta adalah sebuah kota  yang terletak di bagian selatan pulau jawa, yang juga merupakan  ibukota provinsi DIY. K  ota Yogyakarta merupakan salah satu kota yang memiliki potensi besar dalam pendapatan daerahnya. Dengan data pendapatan daerah per tahun 2023 untuk 3 tahun yaitu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tergolong stabil, sempat turun di tahun 2022 namun tidak begitu signifikan. Pendapatan terbesar dalam sektor pajak daerah terbesar dalam kurun waktu 2020-2022 adalah pada tahun 2022. Pada ketiga tahun tersebut mencatatkan dan membuktikan  bahwa Pajak daerah menjadi salah satu satu indikator yang berkontribusi sangat besar dalam pendapatan pemerintah.
Mengingat begitu pentingnya peran pajak dalam membangun pendapatan bagi suatu daerah, karena dengan penerimaan pajak dapat meningkatkan menyokong pembangunan dari daerah tersebut yang pastinya  sejalan dengan pertumbuhan penduduk di daerah tersebut. Salah satu potensi yang bisa digali oleh pemerintah lebih dalam di Kota Yogyakarta ini terletak pada sektor pariwisatanya. Terhitung jumlah wisatawan di Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat setiap tahun nya, hal ini membuktikan bahwa sektor pariwisata sangat dapat diandalkan. Berdasarkan data BPS wisatawan mancanegara ke Daerah Istimewa Yogyakarta pada Bulan Desember 2022 naik hampir tiga kali lipat dibandingkan Bulan November 2022, yaitu dari 1.947 kunjungan menjadi 5.169 kunjungan. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terutama kota Yogyakarta menjadi salah satu tujuan wisata dan segala kegiatan nasional maupun internasional. Hal ini tentunya sangat berkesinambungan antara jumlah pertumbuhan wisatawan dengan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel, pajak hiburan serta pajak restoran, dengan semua keterkaitan ini perlu adanya perhitungan yang efektif serta akurat terhadap pajak pajak tersebut guna menyokong laju pendapatan daerah  Kota Yogyakarta. Pada artikel ini akan terfokus pada 3 sektor pajak yaitu pajak hotel, pajak hiburan dan pajak restoran.
TINJAUAN PUSTAKAÂ
Pendapatan daerahÂ
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan  bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan).
Pajak Â
Menurut undang undang no 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
Pajak daerah  Â
Menurut undang undang pajak daerah dan retribusi daerah no 28 tahun 2009, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak hotelÂ
Menurut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No.1 tahun 2011 tentang pajak daerah Bab III :
Pasal 3 Setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel.
Pasal 4 (1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. (2) Obyek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) yang memiliki fasilitas Air Conditioner (AC). (3) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel. (4) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Pasal 6 Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal 7 Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak hiburanÂ
Menurut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Bab V
Pasal 21 Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, maka dipungut pajak dengan nama Pajak Hiburan.
Pasal 22 (1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tontonan film; b. pagelaran kesenian non tradisional, musik, tari, dan/atau busana; c. pagelaran kesenian tradisional; d. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; e. pameran; f. diskotik dan klab malam dan sejenisnya; g. karaoke; h. sirkus, akrobat dan sulap; i. permainan bilyard, golf, bowling; j. pacuan kuda dan kendaraan bermotor; k. permainan ketangkasan; l. panti pijat/massage, refleksi dan mandi uap/spa; m. pertandingan olah raga; n. pusat kebugaran (fitnes center). (3) Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah kesenian rakyat/tradisional non komersial.
Pasal 24 (1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. (2) Jumlah uang yang sehrusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. Pasal 25 Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut : a. tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen); b. pagelaran kesenian non tradisional, musik, tari dan/atau busana sebesar 15% (lima belas persen); c. pagelaran kesenian tradisional sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen) d. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen); e. pameran sebesar 10% (sepuluh persen); f. diskotik, karaoke dan klab malam dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen); g. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen); h. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen); i. permainan bilyard, golf, bowling sebesar 20% (dua puluh persen); j. pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 20% (dua puluh persen); k. permainan ketangkasan sebesar 20% (dua puluh persen); l. panti pijat refleksi dan mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen); m. pertandingan olah raga sebesar 5% (lima persen); n. pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 10% (sepuluh persen).
 Pajak restoran
 Menurut peraturan daerah kota Yogyakarta no 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Bab IV
Pasal 12 Setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran
Pasal 13 (1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. (3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualan di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 15 Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Pasal 16 Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
EVEKTIFITAS PAJAK DAERAH
Menurut ahli
Mahmudi ( 2010,143-166 ) Efektivitas adalah sejauh mana unit yang dikeluarkan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Efektivitas digunakan untuk mengukur hubungan antara hasil pungutan suatu pajak dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai:
Efektivitas = Target Penerimaan Pajak Realisasi : Penerimaan Pajak x 100%
Abdurahmat (2003: 92) Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelum untuk menghasilkan sejumlah pekerjaan tepat pada waktunya.
Arifin (2003: 25) menjelaskan bahwa pengertian efektivitas adalah: Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas, waktu) telah tercapai.
Gibson (2002) Efekt itas adalah pencapaian sasaran yang telah disepakati atas usaha bersama
PEMBAHASAN
 Analisis Grafik Pajak Hotel (berdasarkan website DATAKU)
Â
Berdasarkan pada gambar 1 dapat diketahui bahwa pendapatan pemerintah Kota Yogyakarta pada realiasi pajak hotel terjadi stabilisasi pada tahun 2019,2020 dan 2021 kemudian mengalami kenaikan yang sangat signifikan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan  bahwa pemerintah sudah cukup efektif dalam mengurusi pemungutan pajak hotel di Kota Yogyakarta pada tahun 2019-2023.
 Analisis Grafik Pajak Hiburan (berdasarkan website DATAKU)
Â
Â
Berdasarkan pada gambar 2 dapat diketahui bahwa pendapatan pemerintah Kota Yogyakarta pada realiasi pajak hiburan terjadi penurunan yang sangat signifikan pada tahun 2020, tentunya hal ini disebabkan oleh berbagai hal, salah satu penyebab terbesar nya adalah COVID-19. Kebijakan pemerintah Indonesia akan penerapan PPKM disebabkan maraknya kasus kematian dikarenakan virus COVID-19 inilah yang menjadikan penurunan yang sangat signifikan dalam sektor pariwisata, hampir semua sektor terkena dampaknya akan tetapi bisa dibilang sektor yang paling parah adalah pariwisata. Larangan mudik dan liburan dikarenakan PPKM menyebabkan penurunan pemungutan pajak hiburan pada tahun 2020. Puncak terburuknya di tahun 2021 dimana pendapatan pemungutan pajak hiburan pemerintah Kota Yogyakarta hampir setengah dari pendapatan dari pemungutan pajak hiburan pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2020. Dan akhirnya setelah pemberlakuan new normal pada tahun 2022 pendapatan pemerintah melalui pemungutan pajak hiburan naik drastis yang kemudian menjadi data tertinggi saat ini untuk periode 2019-2023.
 Analisis Grafik Pajak Restoran (berdasarkan website DATAKU)Â
Dari grafik pada gambar 3 dapat diketahui bahwa pendapatan pemerintah daerah Kota Yogyakarta dalam pemungutan pajak restoran  terdapat kenaikan yang sangat signifikan di tahun 2020, 4 kali lipat mendekati 5 kali lipat dari tahun 2019. Kemudian terjadi penurunan yang sangat signifikan pula pada tahun 2021 yaitu turun 5 kali lipat dr tahun 2020. Puncak dari pendapatan pemerintah kota Yogyakarta terdapat pada tahun 2022 dimana mengalami kenaikan drastis 2 kali lipat dari tahun 2020. Ini menunjukkan trend yang mulai efektif dimana melihat pada tahun 2023 (berjalan) sudah menembus angka 72.491.734,437,00 dan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2023 nanti, harapan nya angka ini akan terus naik hingga melewati pendapatan pajak hiburan di tahun 2022 lalu.
 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa laju pertumbuhan pajak kota Yogyakarta periode 2019-2023 adalah sebagai berikut : Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Restoran di kota Yogyakarta cukup efektif dan stabil. Hal ini sejalan dengan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran yang sudah mulai kelihatan naik terutama di tahun 2021-2022. Trend kenaikan di tahun 2022 sudah mulai bisa di rasakan melihat pertumbuhan pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran di tahun 2023 sangat positif. Harapan nya di akhir tahun 2023 grafiknya akan menunjukkan lebih tumbuh dari tahun 2022. Seperti yang diharapkan diawal awal artikel ini semoga dengan tumbuhnya pajak di kota Yogyakarta dapat menjadi indikator yang dapat diandalkan dalam  pertumbuhan pendapatan pemerintah kota Yogyakarta demi kesejahteraan seluruh masyarakat kota Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H