Pasal 7 Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pajak hiburanÂ
Menurut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Bab V
Pasal 21 Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, maka dipungut pajak dengan nama Pajak Hiburan.
Pasal 22 (1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tontonan film; b. pagelaran kesenian non tradisional, musik, tari, dan/atau busana; c. pagelaran kesenian tradisional; d. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; e. pameran; f. diskotik dan klab malam dan sejenisnya; g. karaoke; h. sirkus, akrobat dan sulap; i. permainan bilyard, golf, bowling; j. pacuan kuda dan kendaraan bermotor; k. permainan ketangkasan; l. panti pijat/massage, refleksi dan mandi uap/spa; m. pertandingan olah raga; n. pusat kebugaran (fitnes center). (3) Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah kesenian rakyat/tradisional non komersial.
Pasal 24 (1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. (2) Jumlah uang yang sehrusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan. Pasal 25 Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut : a. tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen); b. pagelaran kesenian non tradisional, musik, tari dan/atau busana sebesar 15% (lima belas persen); c. pagelaran kesenian tradisional sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen) d. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya sebesar 30% (tiga puluh persen); e. pameran sebesar 10% (sepuluh persen); f. diskotik, karaoke dan klab malam dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen); g. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen); h. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 20% (dua puluh persen); i. permainan bilyard, golf, bowling sebesar 20% (dua puluh persen); j. pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 20% (dua puluh persen); k. permainan ketangkasan sebesar 20% (dua puluh persen); l. panti pijat refleksi dan mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen); m. pertandingan olah raga sebesar 5% (lima persen); n. pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 10% (sepuluh persen).
 Pajak restoran
 Menurut peraturan daerah kota Yogyakarta no 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Bab IV
Pasal 12 Setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran
Pasal 13 (1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. (3) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualan di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 15 Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Pasal 16 Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).