EVEKTIFITAS PAJAK DAERAH
Menurut ahli
Mahmudi ( 2010,143-166 ) Efektivitas adalah sejauh mana unit yang dikeluarkan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Efektivitas digunakan untuk mengukur hubungan antara hasil pungutan suatu pajak dengan tujuan yang telah ditetapkan. Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai:
Efektivitas = Target Penerimaan Pajak Realisasi : Penerimaan Pajak x 100%
Abdurahmat (2003: 92) Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelum untuk menghasilkan sejumlah pekerjaan tepat pada waktunya.
Arifin (2003: 25) menjelaskan bahwa pengertian efektivitas adalah: Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas, waktu) telah tercapai.
Gibson (2002) Efekt itas adalah pencapaian sasaran yang telah disepakati atas usaha bersama
PEMBAHASAN
 Analisis Grafik Pajak Hotel (berdasarkan website DATAKU)
Â