Mohon tunggu...
Muhammad Sholikhin
Muhammad Sholikhin Mohon Tunggu... Penulis - Personal

Penulis dan Penceramah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perawatan Jenazah Covid 19

27 Juni 2020   23:51 Diperbarui: 28 Juni 2020   00:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bagi-bagi ilmu:
MEMPERLAKUKAN JENAZAH TERPAPAR COVID-19
Oleh: KH. Muhammad Sholikhin
(Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Kab. Boyolali. Disampaikan dalam acara Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Terkait Covid-19, Dinas Kesehatan BPBD Kab. Boyolali, Selasa, 2 Juni 2020).

Dalam jenazah terpapar Covid-19 terdapat problematika yang perlu diuraikan simpul kemudahannya. Disatu sisi wajib tetap memuliakan jenazah dengan merawatnya, dan pada sisi lain terdapat bahaya terhadap mereka yang ikut merawatnya. 

Oleh karenanya tidak mungkin hal ini diserahkan pada masyarakat umum, yang tidak menguasai teknis perawatan jenazah dalam kategori khusus atau darurat ini. Sehingga seala hukum yang terkait dengannya adalah yang bersifat khusus. 

Pada konteks inilah posisi Satgas Covid-19 sangat urgen, yang oleh para ulama mereka disetarakan sebagai orang yang berjihad fi sabilillah, dan mendapatkan berbagai rukhshah dalam menjalankan berbagai jenis ibadah, pada saat menjalankan tugasnya.

Sementara jenazah terpapar Covid-19 tetap harus dimuliakan, bahkan harus mendapatkan pernghormatan agak lebih, karena ia adalah terhitung syahid akhirat. Ia harus dimandikan (sejauh masih memungkinkan) dan dikafani sesuai aturah syara, kemudian dikuburkan dengan penuh penghormatan. Jenazah tersebut tidak boleh diremehkan, apalagi mendapatkan penghinaan.

Dalam hal petunjuk dan pedoman perawatan jenazah terpapar Corona, sebenarnya sudah sangat banyak rujukan yang bisa di ambil sebagai landasan pelaksanaan tugas perawatan jenazah. Ada Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19, Surat Edaran Gubernus Jateng Nomor 443.5/0007222 tentang Tatacara Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19, Buku Fikih Pandemi oleh NUO Publishing, Fatwa LBM PBNU, Fatwa PP Muhammadiyah dan sebagainya. Pada kesempatan ini, semua materi tersebut coba kita rangkum secara praktis, ditambah dengan berbagai referensi kitab-kitab Fiqih yang ada. 

KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH MUSLIM

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, 'Ada lima kewajiban yang harus dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslim; menjawab salam, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit, dan mengantarkan jenazah." {Muslim 7/3 [1423]}

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya yang muslim itu ada enam." Seorang sahabat bertanya, Apakah keenam hal tersebut ya Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab, "Apabila kamu bertemu, maka ucapkanlah salam kepadanya; apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya itu; apabila ia minta nasihat, maka nasihatilah ia; apabila ia bersin, lalu ia mengucapkan Alhamdulilah, maka jawablah dengan ucapan Yarhamkumullah; apabila ia sakit, maka jenguklah; dan apabila ia meninggal dunia, maka antarkanlah! {Muslim 7/3 [1424]}

ROLE MODEL DAN PRINSIP TAJHIZ AL-JANA'IZ TERPAPAR WABAH

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan" (QS. Al-Isra/17: 70).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun