17) Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
Dalam menyambut pemilu 2024, terdapat 6 partai politik lokal yang sudah dinyatakan terdaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai calon kontestan pemilu 2024 mendatang, berikut partai-partainya:Â
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Darul AcehÂ
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Terdapat Partai Amanah Reformasi (PAR) yang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, Partai Islam Aceh (PIA) tidak mendaftar walaupun sudah mengisi akun di aplikasi Sistem Informasi Politik (SIPOL).
Dari beberapa kompetisi pemilu tingkat lokal yang sudah dilalui partai politik lokal di Aceh, Partai Aceh selalu menjadi pemenang dengan jumlah suara yang signifikan, ini kemungkinan terjadi karena Partai Aceh merupakan reinkarnasi dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah menjadi motor perjuangan dan aspirasi sebagian besar masyarakat Aceh, yang kini telah berorientasi pada perjuangan politik, tokoh-tokohnya pun berasal dari eks kombatan dan simpatisan GAM.
Sementara itu Papua, tidak bernasib seperti Aceh yang dapat mendirikan partai politik lokal dengan partisipasi politik yang khas, khusus dan dijamin oleh konstitusi. Melalui UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 28, keberadaan partai politik lokal masih berupa struktur peluang karena ketidaktegasan regulasi dalam mengatur tentang keberadaan partai politik lokal.