Pada pasal lain, yaitu pasal 79 juga dijelaskan perihal fungsi partai politik lokal, fungsi-fungsi tersebut ialah:
1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat
2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat
3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik rakyat
4. Partisipasi politik rakyat.
Ditetapkan pula bahwa partai politik lokal di Aceh pada prinsipnya harus mentaati dua hal:
(1) Perjuangannya tidak boleh bertentangan dengan pancasila,
(2) Tidak boleh memperjuangkan kemerdekaan bagi daerahnya.
Prinsip-prinsip ini menjadi sebuah pembeda dari karakter partai politik lokal di Indonesia dengan di negara lainnya. Di negara lain, partai politik lokal diperbolehkan mengusung gagasan kemerdekaan, dengan catatan semuanya ditempuh dengan jalan damai dan demokratis. Partai politik lokal hanya diizinkan untuk mencantumkan asas ciri yang merefleksikan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat AcehÂ
Adapun pemilu tahun 2009 menjadi pemilu bersejarah bagi Aceh dan fase baru dari kembali hadirnya partai politik lokal dalam kontestasi pemilu. Pada masa itu, terdapat 12 partai politik lokal yang secara administrasi dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum. Namun, pada tahap selanjutnya hanya enam partai politik lokal saja yang lolos menjadi kontestan pemilu tingkat lokal di Aceh pada tahun 2009, yaitu sebagai berikut:Â
1) Partai Aman Aceh Sejahtera (PAAS)