Mohon tunggu...
Muhammad Saddam
Muhammad Saddam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Pelajar

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus (H.L.A Hart)

29 Oktober 2024   22:36 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:36 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan menggabungkan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor, termasuk : Faktor sosial, Faktor politik, Faktor ekonomi, Faktor budaya. Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka analisis yang sangat berguna untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Dengan memahami konsep-konsep seperti rasionalisasi, birokrasi, kekuasaan, aturan primer dan sekunder, serta pemisahan hukum dan moralitas, kita dapat menganalisis secara lebih mendalam dinamika hukum di Indonesia serta tantangan-tantangan yang dihadapi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun