Dengan menggabungkan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor, termasuk : Faktor sosial, Faktor politik, Faktor ekonomi, Faktor budaya. Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka analisis yang sangat berguna untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Dengan memahami konsep-konsep seperti rasionalisasi, birokrasi, kekuasaan, aturan primer dan sekunder, serta pemisahan hukum dan moralitas, kita dapat menganalisis secara lebih mendalam dinamika hukum di Indonesia serta tantangan-tantangan yang dihadapi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!