Dengan menggabungkan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor, termasuk : Faktor sosial, Faktor politik, Faktor ekonomi, Faktor budaya. Pemikiran Weber dan Hart memberikan kerangka analisis yang sangat berguna untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia. Dengan memahami konsep-konsep seperti rasionalisasi, birokrasi, kekuasaan, aturan primer dan sekunder, serta pemisahan hukum dan moralitas, kita dapat menganalisis secara lebih mendalam dinamika hukum di Indonesia serta tantangan-tantangan yang dihadapi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI