Mohon tunggu...
Muhammad Saddam
Muhammad Saddam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Pelajar

Saya Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus (H.L.A Hart)

29 Oktober 2024   22:36 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:36 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hukum sebagai Sistem Sosial:
Hart melihat hukum sebagai sebuah sistem sosial yang terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Sistem hukum ini memiliki struktur dan dinamika yang khas.


Implikasi Pemikiran Hart:
Landasan Positivisme Hukum : Pemikiran Hart menjadi landasan bagi aliran positivisme hukum modern, yang menekankan pada analisis hukum secara empiris dan terlepas dari nilai-nilai moral.
Analisis Hukum yang Sistematis : Hart memberikan analisis yang sistematis tentang konsep hukum, dengan membedakan antara aturan primer dan sekunder.
Fokus pada Realitas Hukum : Hart lebih fokus pada bagaimana hukum bekerja dalam praktik, daripada pada idealisme tentang apa yang seharusnya menjadi hukum.

Pokok-pokok pemikiran Weber yang relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia:

1. Rasionalisasi dan Birokrasi
Rasionalisasi Hukum: Weber melihat adanya tren rasionalisasi dalam masyarakat modern, termasuk dalam sistem hukum. Di Indonesia, kita melihat pergeseran dari sistem hukum adat yang lebih bersifat informal menuju sistem hukum nasional yang lebih formal dan rasional.
Birokrasi Hukum: Pembentukan birokrasi hukum yang kuat merupakan ciri khas modernitas. Di Indonesia, lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan kepolisian merupakan contoh birokrasi hukum yang berperan penting dalam penegakan hukum.
2. Kekuasaan dan Hukum
Tiga Jenis Kekuasaan: Weber mengidentifikasi tiga jenis kekuasaan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam konteks Indonesia, kita dapat melihat bagaimana ketiga jenis kekuasaan ini berinteraksi dalam pembentukan dan penegakan hukum. Misalnya, kekuasaan tradisional masih memiliki pengaruh dalam masyarakat pedesaan, sementara kekuasaan rasional-legal semakin dominan dalam pemerintahan.
Hukum sebagai Alat Kekuasaan: Weber menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan, tetapi juga merupakan alat bagi kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan status quo. Hal ini relevan dengan analisis terhadap dinamika kekuasaan dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia.
3. Agama dan Hukum
Etika Protestan dan Kapitalisme: Meskipun fokus utama Weber adalah pada Eropa, gagasannya tentang hubungan antara agama dan ekonomi dapat diterapkan dalam konteks Indonesia. Pengaruh agama, seperti Islam, terhadap perkembangan hukum di Indonesia sangat signifikan.
Pluralisme Hukum: Indonesia memiliki keberagaman agama dan budaya yang melahirkan pluralisme hukum. Weber memberikan kerangka analisis yang berguna untuk memahami interaksi antara berbagai sistem hukum dalam masyarakat yang plural.
Implikasi Pemikiran Weber untuk Perkembangan Hukum di Indonesia
Peran Negara: Weber menekankan peran penting negara dalam pembentukan dan penegakan hukum. Di Indonesia, negara memiliki peran sentral dalam membentuk sistem hukum nasional.
Legitimasi Hukum: Legitimasi hukum sangat penting bagi keberlangsungan suatu sistem hukum. Weber membantu kita memahami bagaimana legitimasi hukum dapat dibangun melalui berbagai mekanisme, seperti tradisi, karisma, atau rasionalitas.
Dinamika Kekuasaan: Pemikiran Weber membantu kita memahami bahwa hukum tidak statis, tetapi selalu berubah dalam konteks dinamika kekuasaan yang lebih luas.
Peran Masyarakat: Weber juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membentuk dan mengubah hukum. Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa hukum relevan dengan kebutuhan masyarakat.


Tantangan dan Isu Kontemporer
Harmonisasi Hukum Adat dan Nasional: Salah satu tantangan utama dalam perkembangan hukum di Indonesia adalah bagaimana mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional.
Keadilan Transisional: Isu keadilan transisional, seperti penanganan pelanggaran HAM masa lalu, juga menjadi tantangan dalam konteks penerapan hukum di Indonesia.
Korupsi: Korupsi merupakan masalah serius yang menghambat penegakan hukum di Indonesia. Pemikiran Weber dapat membantu kita memahami akar penyebab korupsi dan mencari solusi yang efektif.

Relevansi Pemikiran Hart untuk Perkembangan Hukum di Indonesia
Reformasi Hukum : Pemikiran Hart tentang aturan primer dan sekunder relevan dalam memahami proses reformasi hukum di Indonesia, di mana aturan-aturan lama perlu diubah atau disesuaikan dengan kondisi yang baru.
Pluralisme Hukum : Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moralitas membantu kita memahami tantangan dalam mengelola pluralisme hukum di Indonesia, di mana terdapat berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan.
Interpretasi Hukum : Konsep aturan sekunder Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami proses interpretasi hukum oleh para hakim dan penegak hukum lainnya.
Pendidikan Hukum : Pemikiran Hart dapat menjadi dasar dalam pendidikan hukum di Indonesia, untuk menanamkan pemahaman yang lebih baik tentang sifat dan fungsi hukum.
Tantangan dan Isu Kontemporer

Harmonisasi Hukum Adat dan Nasional:

Salah satu tantangan utama dalam perkembangan hukum di Indonesia adalah bagaimana mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum nasional. Pemikiran Hart dapat membantu kita memahami bagaimana kedua sistem hukum ini dapat hidup berdampingan.


Keadilan Transisional: 

Isu keadilan transisional, seperti penanganan pelanggaran HAM masa lalu, juga menjadi tantangan dalam konteks penerapan hukum di Indonesia. Pemikiran Hart tentang perubahan hukum dapat memberikan perspektif yang berguna dalam menghadapi isu ini.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun