Protestanisme dan Kapitalisme:
Hubungan: Weber mengemukakan tesis yang kontroversial bahwa ada hubungan antara etika Protestan, khususnya Calvinisme, dengan munculnya semangat kapitalisme. Etika Protestan yang menekankan kerja keras, disiplin, dan akumulasi kekayaan dianggapnya sebagai salah satu faktor yang mendorong perkembangan kapitalisme.
Metode Verstehen:
Weber menekankan pentingnya memahami makna subjektif yang melekat pada tindakan sosial melalui metode verstehen. Metode ini melibatkan usaha untuk menempatkan diri pada posisi pelaku tindakan untuk memahami alasan di balik tindakan tersebut.
Implikasi Pemikiran Weber:
Pemikiran Weber memberikan dasar yang kuat untuk memahami dinamika masyarakat modern.
Konsep-konsep yang ia kemukakan masih relevan hingga saat ini dan sering digunakan untuk menganalisis berbagai fenomena sosial.
Weber menekankan pentingnya memahami konteks historis dan budaya dalam menganalisis tindakan sosial.
H.L.A HartÂ
H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum asal Inggris yang dikenal sebagai salah satu tokoh sentral dalam aliran positivisme hukum. Fokus utama Hart adalah pada analisis konsep hukum itu sendiri.
Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart:
Aturan Primer dan Sekunder:
Aturan Primer : Ini adalah aturan-aturan yang langsung mengatur perilaku manusia. Contohnya, larangan membunuh, kewajiban membayar pajak, atau hak milik. Aturan ini memberikan kewajiban atau larangan langsung kepada individu.
Aturan Sekunder : Aturan ini berfungsi untuk memberikan kekuatan dan fleksibilitas pada aturan primer.Â
Terdapat tiga jenis aturan sekunder:
Aturan Perubahan : Aturan yang mengatur bagaimana aturan primer dapat dibuat, diubah, atau dicabut.
Aturan Adjudicasi : Aturan yang mengatur cara menyelesaikan sengketa dan menerapkan aturan primer.
Aturan Pengakuan : Aturan yang menentukan kriteria suatu aturan dapat dianggap sebagai hukum yang berlaku.
Pemisahan Hukum dan Moralitas:
Hart menekankan pentingnya memisahkan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum adalah sebuah sistem sosial yang terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan diterima oleh masyarakat, terlepas dari apakah aturan tersebut moral atau tidak.
Hukum memiliki karakteristik yang berbeda dengan moralitas, seperti adanya sanksi yang jelas dan lembaga penegak hukum.
Kritik Terhadap Naturalisme Hukum:
Hart mengkritik pandangan yang menyatakan bahwa hukum harus didasarkan pada moralitas yang bersifat universal dan alamiah. Ia berpendapat bahwa pandangan ini terlalu idealis dan tidak sesuai dengan kenyataan hukum yang kompleks.