Mohon tunggu...
Muhammad Ryan Ridwan
Muhammad Ryan Ridwan Mohon Tunggu... Freelancer - Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Konsep dan Mekanisme Rahn dalam Keuangan Syariah

29 Juli 2023   21:54 Diperbarui: 29 Juli 2023   22:24 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan Firman Allah pada Surat Al Baqarah Ayat 283 yang memiliki (anjuran baik saja) kepada orang beriman yang artinya :

"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh piutang). Akan tetapi, jika sabagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Q.S.Al baqarah :283). Sumber hukum kedua berasal dari amalan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang menjadi landasan para ulama fiqh bersepakat untuk mengatakan bahwa akad rahn adalah hal yang diperbolehkan

Dan yang terakhir untuk mekanisme pegadaian syariah Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak kepada Pegadaian. Selanjutnya, Pegadaian bertanggung jawab untuk menyimpan dan merawat barang tersebut di lokasi yang telah disediakan oleh Pegadaian. Dalam proses penyimpanan ini, timbul berbagai biaya seperti biaya investasi untuk tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan biaya keseluruhan proses kegiatan.

DAFTAR PUSTAKA

Fadllan. (2014). Gadai syariah; perspektif fikih muamalah dan aplikasinya dalam perbankan. Iqtishadia, 1(1), 33--35. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.364

https://irmadevita.com/2010/jenis-jenis-rahn/

Surepno.(2018). Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan.Tawazun:Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 179-180.https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/tawazun/article/viewFile/5090/3263

Lutfiyah, Minikmatin (2010). Analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan Fatwa DSN nomor: 26/DSN-MUI/III/2002. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo. http://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/3128/

Uma, Qusnatul (2020). Penerapan Fatwa DSN No: 68/ DSN-MUI/iii/2008 tentang RAHN TASJILY dalam Masa Perjanjian Pembiayaan ARRUM BPKB. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri. http://etheses.iainkediri.ac.id/2284/

Haryanto BS. 2010. Kedudukan Gadai Syariah (Rahn) Dalam Sistem Hukum Jaminan Indonesia. J Dinamika Hukum. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.1.133   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun