Rahn termasuk sebagai akad di dalam ekonomi syariah yang memiliki sejarah yang awalnya didorong oleh berkembangnya lembaga keuangan syariah. Istilah "rahn" secara etimologi berarti tetap dan lama yakni tetap berarti. Secara istilah "Rahn" merupakan penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.Â
Heri Sudarsono dalam (Haryanto, 2010) mengatakan bahwa, "Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara' artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Rahn merupakan akad yang bersifat derma dikarenakan apa yang diberikan dari penggadai kepada penerima gadai (murtahin) tidak dapat digantikan dengan sesuatu. Rahn hukumnya sah menurut Al-Quran, as sunnah dan ijma. Adapun syarat rahn adalah aqid, shighat, marhun, dan marhun bih.Â
Jenis Rahn (Gadai Syariah)
Rahn dapat dibedakan menjadi dua jenis :
a. Rahn 'Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Rahn 'Iqar merupakan jenis gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemberi gadai. Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep Pemberian Jaminan secara Fidusia. Secara Fidusia berarti yang diserahkan hanyalah hak milik secara kepercayaan atas suatu benda tersebut, sedangkan barangnya masih tetap dikuasai dan digunakan untuk keperluan sehari hari pemberi barangnya.Â
b. Rahn Hiyazi
Berbeda dengan Rahn 'Iqar , jenis Rahn Hiyazi sangat mirip dengan konsep gadai baik dalam hukum positif maupun dalam hukum adat. Pada Rahn Hiyazi barang yang di gadai akan dikuasai oleh kreditur. Ketika hal yang digadaikan berupa benda yang dapat diambil manfaatnya, maka penerima gadai dapat mengambil manfaat tersebut dengan menanggung biaya perawatannya.
Rukun Rahn (Gadai Syariah)
Dalam fikih muamalah, transaksi seperti gadai mempersyaratkan adanya rukun. Menurut jumhur ulama, rukun gadai itu ada empat, yaitu shighat (lafal ijab dan qabul), aqid (orang yang berakad, rahin dan murtahin), barang yang digadaikan (marhun) dan utang (marhun bih).