a. Shighat (lafal ijab dan qabul)Â
Ijab qabul adalah serah terima antara pemberi gadai dengan penerima gadai. Ijab adalah pernyataan menyerahkan barang sebagai agunan bagi pemilik barang. Qabul adalah pernyataan kesediaan, memberi utang, dan menerima barang agunan tersebut. Shighat gadai tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, karena akad gadai sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal, sedangkan akadnya sah.
b. Aqid (orang yang berakad)Â
Aqid adalah orang yang melakukan akad yang meliputi dua orang yang bertransaksi, yaitu rahin (pemberi gadai), dan murtahin (penerima gadai). Para ulama fikih sepakat menyatakan bahwa gadai itu dianggap sempurna apabila barang yang digadaikan secara hukum sudah berada di tangan pemberi utang, dan uang yang dibutuhkan telah diterima peminjam uang.
c. Marhun (barang yang digadaikan)
Syarat marhun menurut para pakar fikih adalah barang yang dapat diperjual-belikan, memiliki nilai ekonomis, dan dapat diambil manfaatnya. Khamar tidak dapat dijadikan barang jaminan karena khamar tidak bernilai harta dan tidak bermanfaat dalam Islam. Barang yang digadaikan harus diketahui secara jelas, baik bentuk, jenis maupun nilainya. Selain itu, barang yang digadaikan harus milik orang yang berutang secara sah, tidak terkait dengan hak orang lain, seperti harta serikat. Barang jaminan berupa harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat. Nilai barang jaminan seimbang dengan besarnya utang atau lebih.
Â
d. Marhun bih (utang)
Marhun bih (utang) merupakan hak wajib yang harus dikembalikan kepada orang tempat berutang. Utang itu dapat dilunasi dengan barang jaminan tersebut dan utang itu harus jelas dan tertentu.
Hukum Rahn
Setiap akad syariat Islam, termasuk akad rahn, pasti mengacu pada tiga sumber utama, yaitu Al-Quran, Al-Hadits dan ijma para ulama. Para ulama sepakat bahwa rahn boleh tetapi tidak wajib karena gadai hanya menjadi jaminan jika kedua belah pihak tidak saling percaya.