Mohon tunggu...
MRT. Hartono
MRT. Hartono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, Musik, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Akad-akad dalam Perbankan Syariah, sebagai jalan keluar dari prinsip yang tidak sesuai ajaran syariah

17 Desember 2024   09:36 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:36 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

• Nasabah dapat menggadaikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk pinjaman yang diberikan oleh bank.

8. Akad Hawalah

Akad Hiwalah merupakan sebuah perjanjian atau kontrak dalam hukum Islam yang memungkinkan seseorang untuk mentransfer atau mengalihkan kewajiban atau utang kepada pihak lain. Melalui akad ini, pihak yang memiliki kewajiban, yang disebut pemberi utang, meminta kepada pihak ketiga, atau penerima hiwalah, untuk mengambil alih tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban tersebut kepada pihak yang berhak, yaitu kreditur.

9. Akad Salam

Akad salam adalah sebuah bentuk transaksi jual beli dalam hukum Islam di mana pembeli membayar harga barang secara penuh di awal, sementara penyerahan barang tersebut akan dilakukan pada waktu yang telah disepakati di kemudian hari. Dalam akad ini, barang yang diperjualbelikan harus memiliki spesifikasi yang jelas dan biasanya berupa barang yang dapat diproduksi atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu, seperti hasil pertanian, barang manufaktur, dan sejenisnya.

10. Akad Wakalah

Wakalah merupakan konsep perwakilan atau kuasa dalam hukum Islam, di mana seseorang yang disebut muwakkil memberikan wewenang kepada orang lain, yang dikenal sebagai wakil, untuk melakukan tindakan atau transaksi atas namanya. Konsep ini sering diterapkan dalam berbagai transaksi bisnis, pengelolaan investasi, serta dalam konteks asuransi, di mana wakil bertugas untuk mewakili peserta dalam pengelolaan dana atau pengajuan klaim.

11. Akad Takaful

Takaful merupakan sistem asuransi yang berlandaskan prinsip syariah, mengedepankan nilai-nilai saling bantu dan berbagi risiko di antara para anggotanya. Dalam mekanisme takaful, setiap peserta memberikan kontribusi berupa dana (dikenal sebagai tabarru’) yang bertujuan untuk membantu rekan-rekannya yang mengalami musibah atau kerugian.

12. Akad kafalah

Kafalah adalah sebuah konsep jaminan atau penjaminan yang terdapat dalam hukum Islam. Dalam hal ini, seseorang yang disebut kafil bertanggung jawab untuk memastikan kewajiban atau utang pihak lain, yang disebut makfulan ‘anhu. Jika pihak yang dijamin tersebut gagal memenuhi kewajibannya, maka kafil akan mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun