• Nasabah dapat menggadaikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk pinjaman yang diberikan oleh bank.
8. Akad Hawalah
Akad Hiwalah merupakan sebuah perjanjian atau kontrak dalam hukum Islam yang memungkinkan seseorang untuk mentransfer atau mengalihkan kewajiban atau utang kepada pihak lain. Melalui akad ini, pihak yang memiliki kewajiban, yang disebut pemberi utang, meminta kepada pihak ketiga, atau penerima hiwalah, untuk mengambil alih tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban tersebut kepada pihak yang berhak, yaitu kreditur.
9. Akad Salam
Akad salam adalah sebuah bentuk transaksi jual beli dalam hukum Islam di mana pembeli membayar harga barang secara penuh di awal, sementara penyerahan barang tersebut akan dilakukan pada waktu yang telah disepakati di kemudian hari. Dalam akad ini, barang yang diperjualbelikan harus memiliki spesifikasi yang jelas dan biasanya berupa barang yang dapat diproduksi atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu, seperti hasil pertanian, barang manufaktur, dan sejenisnya.
10. Akad Wakalah
Wakalah merupakan konsep perwakilan atau kuasa dalam hukum Islam, di mana seseorang yang disebut muwakkil memberikan wewenang kepada orang lain, yang dikenal sebagai wakil, untuk melakukan tindakan atau transaksi atas namanya. Konsep ini sering diterapkan dalam berbagai transaksi bisnis, pengelolaan investasi, serta dalam konteks asuransi, di mana wakil bertugas untuk mewakili peserta dalam pengelolaan dana atau pengajuan klaim.
11. Akad Takaful
Takaful merupakan sistem asuransi yang berlandaskan prinsip syariah, mengedepankan nilai-nilai saling bantu dan berbagi risiko di antara para anggotanya. Dalam mekanisme takaful, setiap peserta memberikan kontribusi berupa dana (dikenal sebagai tabarru’) yang bertujuan untuk membantu rekan-rekannya yang mengalami musibah atau kerugian.
12. Akad kafalah
Kafalah adalah sebuah konsep jaminan atau penjaminan yang terdapat dalam hukum Islam. Dalam hal ini, seseorang yang disebut kafil bertanggung jawab untuk memastikan kewajiban atau utang pihak lain, yang disebut makfulan ‘anhu. Jika pihak yang dijamin tersebut gagal memenuhi kewajibannya, maka kafil akan mengambil alih tanggung jawab untuk memenuhinya.