Mohon tunggu...
MRT. Hartono
MRT. Hartono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, Musik, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Akad-akad dalam Perbankan Syariah, sebagai jalan keluar dari prinsip yang tidak sesuai ajaran syariah

17 Desember 2024   09:36 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:36 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ijarah adalah akad sewa-menyewa, di mana bank menyewakan suatu barang atau aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa yang telah disepakati. Dalam konteks perbankan syariah, akad ijarah sering digunakan untuk pembiayaan properti atau kendaraan, di mana nasabah membayar sewa secara berkala.

*Contoh: Bank membeli properti untuk disewakan kepada nasabah, yang membayar sewa bulanan selama periode yang telah disepakati. *

5. Akad Istisna’

Istisna’ adalah akad pemesanan barang atau produk yang belum ada, dengan pembayaran dilakukan di muka atau secara bertahap. Akad ini sering digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek besar seperti pembangunan infrastruktur, pabrik, atau perumahan. Pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah mengenai spesifikasi barang atau hasil kerja yang akan diterima di masa depan.

*Contoh: Bank membiayai pembangunan rumah untuk nasabah dengan pembayaran bertahap sesuai dengan kemajuan pembangunan. *

6. Akad Qardh

Akad qardh adalah pemberian pinjaman tanpa bunga, di mana bank memberikan dana kepada nasabah dengan kewajiban untuk mengembalikan pokok pinjaman tersebut pada waktu yang telah disepakati. Akad ini umumnya digunakan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial, di mana tidak ada unsur keuntungan bagi bank.

*Contoh: Bank memberikan pinjaman modal usaha kecil tanpa ada tambahan biaya atau bunga, dan nasabah berkewajiban mengembalikannya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. *

7. Akad Rahn

Rahn adalah akad gadai di mana nasabah menyerahkan jaminan atau agunan kepada bank sebagai bukti atas pembiayaan yang diperoleh. Jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, bank berhak untuk menjual agunan tersebut guna melunasi utang nasabah.

Contoh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun