Pendahuluan
Pembaharuan Hukum PerkawinanÂ
Pembaharuan hukum perkawinan yang paling utama yakni dalam substansi hukum yang mana hurufnya materi yang ada dalam UUP perlu segera dilakukan perubahan.Â
Atau dibuat sebaik-baik mungkin. Beberapa hal yang perlu dipikirkan diantaranya adalah ketentuan tentang perkawinan, campuran interreligius, pengaturan harta kekayaan perkawinan yang komprehensif, penegakan asas keadilan dalam pengakuan dan pengesahan anak luar kawin, dan perlu diwujudkan aturan yang jelas dan tepat, dan terkait pernikahan sirih,Â
dan yang terakhir perkawinan yang tepat menurut syariat dan hukum negara di Indonesia.
Di daerah kita masing-masing sudah menjadi hal terbiasa terkait perkawinan siri karena hal ini dari kedua mempelai tidak mempunyai dan tidak mendapatkan surat kawin sebab nikah siri ini dilakukan karena adanya faktor ekonomi, adanya kekurangan umur atau dari kedua mempelai tidak cukup umur yang telah ditentukan oleh negara untuk diperbolehkannya nya pernikahan atau kawin,Â
dan katanya dibolehkannya oleh agama atau sah menurut agama, dan yang terakhir takut lahir di luar nikah maka dari itu terjadilah perkawinan siri dari kedua belah pihak keluarga agar tidak terjadi di yang tidak diinginkan.
Pembahasan
A. Pengertian nikah siri, pengertian nikah siri yakni adalah salah satu nikah yang merupakan yang mana tak dicatatkan di sistem pemerintahan atau sistem hukum dalam hal ini kantor urusan Agama atau KUA, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mana untuk terlebih pada ibu dan anaknya.
Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum menurut pemerintahan itu dinyatakan sebagai melanggar hukum sebab disana yang pertama banyak alasan-alasan tertentu terkait Kenapa terjadinya pernikahan siriÂ
seperti yang sudah dijelaskan diatas pada pendahuluan bahwasanya ada hal-hal atau penyebab terjadinya pernikahan siri, sebab hal itu dapat melanggar undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahanÂ
Nah maka dari itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan. Maka dari itu sistem pemerintahan atau sistem hukum tidak memperbolehkan nikah siri sebab tidak mendapatkan surat nikah. Biasanya nikah siri ini terjadi Karena sebab tertentu atau ada alasan.
B. UU Perkawinan
Baik disini akan dijelaskan terkait undang-undang perkawinan, yakni salah satunya dalam pasal 1 undang-undang perkawinan nomor 1 Tahun 1974 yang mana disebutkan bahwasanya perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa.
Dan berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat yang telah diajarkan oleh Rasulullah, intinya nikah atau perkawinan itu sesuai dengan syariat Islam dan yang kedua sesuai dengan hukum yang ada di negara kita.
Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
" Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu"Â
Maka dari penjelasan di atas yakni dari pasal 2 ayat 1 kita bisa memahami terkait perkawinan ya itu sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya karena di Indonesia pun sendiri itu banyak dan berbeda agama ada agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha maupun lainnya.
Sehingga sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum baik pernikahan tersebut dilakukan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang-undang maupun tidak namun yang menjadi persoalan terkait pembuktian adanya pernyataan tersebut yang menurut aturan perundang-undangan hanya dapat dibuktikan dengan kutipan akta Nikah,Â
yang diterbitkan oleh pegawai pencatat nikah atau kutipan akta perkawinan oleh catatan sipil. Sehingga saat ini sebuah pernikahan tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk maka anda akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahannyaÂ
sebab karena tidak tercatat pada institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 yang mana bunyinya "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku".
Dari penjelasan di atas beberapa kesimpulan berdasarkan dari apa yang telah diuraikan yakni yang dimaksud tentang perkawinan tidak lain adalah dikandung harapan agar dapat terwujud perilaku dalam bidang perkawinan Sesuai yang diharapkan,Â
begitu pula dengan nikah siri Yaitu sesuai dengan ketentuan dan kepercayaan masing-masing agamanya dan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dalam implementasinya di masyarakat masih sering menimbulkan pro-kontra atas ketentuan-ketentuan tertentu dan juga adanya dalam menerapkan aturan perkawinan yang muaranya terjadi di di masalah hukum,
 pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia ini mendesak dilakukan untuk mengatasi sering terjadinya pro kontra terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya dan masih belum terwujud unifikasi bidang perkawinan secara penuh hal ini konsekuensinya dari lahirnya uup yang lebih merupakan produk politik,Â
pembaharuan hukum perkawinan yang meliputi baik substansi struktur maupun kultur hukumnya, dalam pernikahan siri merupakan tidak tercatat dalam sistem pemerintahan atau dalam hukum dalam hal ini kantor urusan Agama Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum sebab Apa hal itu melanggar undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, yang mana disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan itulah terkait pernikahan siri,
 sebab hal itu perkawinan dalam pasal 1 undang-undang perkawinan nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa.
Mungkin itulah yang bisa dijelaskan terkait pemahaman apabila ada kesalahan maupun kekurangan mohon maaf sebesar-besarnya.
Hormat saya.
Muhammad Riski
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thariq wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H