Mohon tunggu...
Muhammad Riski
Muhammad Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muhammad Riski _204102040021

Pelajaran Mahasiswa dan Bertani Bersholawatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan Politik Hukum Perkawinan atau Pernikahan Siri yang Terjadi di Indonesia

18 April 2022   14:23 Diperbarui: 18 April 2022   14:57 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

begitu pula dengan nikah siri Yaitu sesuai dengan ketentuan dan kepercayaan masing-masing agamanya dan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dalam implementasinya di masyarakat masih sering menimbulkan pro-kontra atas ketentuan-ketentuan tertentu dan juga adanya dalam menerapkan aturan perkawinan yang muaranya terjadi di di masalah hukum,

 pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia ini mendesak dilakukan untuk mengatasi sering terjadinya pro kontra terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya dan masih belum terwujud unifikasi bidang perkawinan secara penuh hal ini konsekuensinya dari lahirnya uup yang lebih merupakan produk politik, 

pembaharuan hukum perkawinan yang meliputi baik substansi struktur maupun kultur hukumnya, dalam pernikahan siri merupakan tidak tercatat dalam sistem pemerintahan atau dalam hukum dalam hal ini kantor urusan Agama Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.

Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum sebab Apa hal itu melanggar undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, yang mana disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan itulah terkait pernikahan siri,

 sebab hal itu perkawinan dalam pasal 1 undang-undang perkawinan nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa.

Mungkin itulah yang bisa dijelaskan terkait pemahaman apabila ada kesalahan maupun kekurangan mohon maaf sebesar-besarnya.

Hormat saya.

Muhammad Riski

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thariq wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun