begitu pula dengan nikah siri Yaitu sesuai dengan ketentuan dan kepercayaan masing-masing agamanya dan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dalam implementasinya di masyarakat masih sering menimbulkan pro-kontra atas ketentuan-ketentuan tertentu dan juga adanya dalam menerapkan aturan perkawinan yang muaranya terjadi di di masalah hukum,
 pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia ini mendesak dilakukan untuk mengatasi sering terjadinya pro kontra terhadap ketentuan-ketentuan di dalamnya dan masih belum terwujud unifikasi bidang perkawinan secara penuh hal ini konsekuensinya dari lahirnya uup yang lebih merupakan produk politik,Â
pembaharuan hukum perkawinan yang meliputi baik substansi struktur maupun kultur hukumnya, dalam pernikahan siri merupakan tidak tercatat dalam sistem pemerintahan atau dalam hukum dalam hal ini kantor urusan Agama Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.
Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum sebab Apa hal itu melanggar undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, yang mana disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan itulah terkait pernikahan siri,
 sebab hal itu perkawinan dalam pasal 1 undang-undang perkawinan nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa.
Mungkin itulah yang bisa dijelaskan terkait pemahaman apabila ada kesalahan maupun kekurangan mohon maaf sebesar-besarnya.
Hormat saya.
Muhammad Riski
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamit Thariq wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H