Mohon tunggu...
Muhammad Riski
Muhammad Riski Mohon Tunggu... Mahasiswa - Muhammad Riski _204102040021

Pelajaran Mahasiswa dan Bertani Bersholawatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan Politik Hukum Perkawinan atau Pernikahan Siri yang Terjadi di Indonesia

18 April 2022   14:23 Diperbarui: 18 April 2022   14:57 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah maka dari itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan. Maka dari itu sistem pemerintahan atau sistem hukum tidak memperbolehkan nikah siri sebab tidak mendapatkan surat nikah. Biasanya nikah siri ini terjadi Karena sebab tertentu atau ada alasan.

B. UU Perkawinan

Baik disini akan dijelaskan terkait undang-undang perkawinan, yakni salah satunya dalam pasal 1 undang-undang perkawinan nomor 1 Tahun 1974 yang mana disebutkan bahwasanya perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa.

Dan berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat yang telah diajarkan oleh Rasulullah, intinya nikah atau perkawinan itu sesuai dengan syariat Islam dan yang kedua sesuai dengan hukum yang ada di negara kita.

Adapun sahnya perkawinan tertulis dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

" Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" 

Maka dari penjelasan di atas yakni dari pasal 2 ayat 1 kita bisa memahami terkait perkawinan ya itu sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya karena di Indonesia pun sendiri itu banyak dan berbeda agama ada agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha maupun lainnya.

Sehingga sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum baik pernikahan tersebut dilakukan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang-undang maupun tidak namun yang menjadi persoalan terkait pembuktian adanya pernyataan tersebut yang menurut aturan perundang-undangan hanya dapat dibuktikan dengan kutipan akta Nikah, 

yang diterbitkan oleh pegawai pencatat nikah atau kutipan akta perkawinan oleh catatan sipil. Sehingga saat ini sebuah pernikahan tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk maka anda akan kesulitan terhadap pembuktian pernikahannya 

sebab karena tidak tercatat pada institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 yang mana bunyinya "tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan undang-undang yang berlaku".

Dari penjelasan di atas beberapa kesimpulan berdasarkan dari apa yang telah diuraikan yakni yang dimaksud tentang perkawinan tidak lain adalah dikandung harapan agar dapat terwujud perilaku dalam bidang perkawinan Sesuai yang diharapkan, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun