Nama : Muhammad Reza Nur Aditya
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah
Prodi : Sistem Informasi
UNISNU JEPARA
Kejaksaan Agung resmi memutuskan Menteri Komunikasi serta Informatika Johnny Plate menjadi tersangka dugaan korupsi. beliau jua pribadi ditahan selama 20 hari pada Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"sesuai hasil investigasi hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah terdapat bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat pada insiden tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, tiga, 4, 5," kata ketua pusat penerangan aturan Kejagung Ketut Sumedana, beberapa hari lalu.
Sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam masalah yang juga menjerat Direktur utama Bakti Kominfo, Anang indah  itu. tetapi dari Sumedana, status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna aturan dan  menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan  selaku menteri atas hasil investigasi tersebut. Penyidik di hari ini menaikkan status yg bersangkutan asal saksi jadi tersangka," ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung belia Pidana spesifik Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebutkan pihaknya tengah mendalami kasus termasuk aluran dana korupsi tadi.
Kerugian lebih darp RP 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP). Ini sesuai bukti yang didapatkan dan  sudah disampaikan di Jaksa Agung.
"berdasarkan bukti yg kami peroleh dan  disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan ada kerugian negara sebanyak Rp 8,32 triliun," kata kepala Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Kementerian Kominfo buka bunyi usai Johnny ditetapkan jadi tersangka. berdasarkan pihak Kementerian, mereka akan menghormati dan  menaati seluruh proses hukum yg ada.
Kominfo pula tetap menjalankan tugasnya buat penyelenggaraan pemerintahan dan  layanan publik. Yakni sinkron tugas serta utama dan  sinkron ketentuan aturan yg terdapat.
"Kominfo menghormati serta menaati segala proses hukum yang berjalan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan awam (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan  informasi (BAKTI)," tulis Kominfo pada keterangan pers.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi uang dugaan korupsi Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) mengalir ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Jaksa Agung muda Tindak Pidana spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berasal penyidikan terungkap, beberapa ratusan juta di antaranya, buat pembangunan tempat tinggal  ibadah gereja, serta aktivitas-kegiatan lainnya.
namun penyidik belum menemukan adanya bukti hasil korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut, mengalir ke Partai Nasdem, ataupun ke partai-partai politik lainnya.
"buat yg dianggap ke gereja itu, terdapat. tetapi nominalnya nanti kita sebutkan," istilah Febrie ketika ditemui Republika pada Gedung Pidana khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Pernyataan Febrie tadi menjawab pertanyaan terkait menggunakan sirkulasi-sirkulasi dana yg bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Selain dipergunakan buat membentuk tempat tinggal  ibadah, jua disebutkan aliran-sirkulasi dana dugaan korupsi BTS 4G tadi disinyalir dimanfaatkan Johnny Plate buat pemberian  dana bantuan bencana, dan  bantuan ke galat-satu universitas pada NTT.
Kasubdit Penyidikan Korupsi serta Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, asal akibat penyidikan, memang ditemukan adanya paket-paket donasi pada NTT yg diserahkan tersangka Johnny Plate serta bersumber berasal dugaan korupsi BTS 4G BAKTI.
"Beberapa pada antaranya itu memang terdapat yg disebutkan itu sekitar homogen-homogen (Rp) 200 juta, (Rp) 200 juta itu yg ke gereja itu," istilah Prabowo.
tapi, Prabowo tidak mau mengungkapkan nama gereja yg mendapatkan dana peredaran dugaan korupsi tersebut. Pun Prabowo waktu ditanya apakah sudah ada bukti yang ditemukan penyidik terkait dengan peredaran dana yang akan terjadi dugaan korupsi yg mengalir ke 'Markas Nasdem', pun partai-partai politik yg lainnya? Prabowo memastikan, sementara tim penyidikannya belum menemukan tanda. "Kami belum temukan itu. bila ada buktinya, sini berikan ke kita (penyidik)," kata Prabowo.
pembela terdakwa resmi Johnny Plate, Ali Nurdin ketika ditemui Republika, pada Kamis (8/6/2023) memberikan pengakuan kliennya yg memang pernah memberikan donasi ke tanah kelahiran di NTT. Pun Ali Nurdin menjelaskan bantuan tadi, bukan ke gereja. Melainkan ke keliru-satu universitas, dan  perbantuan korban mala alam.
"kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yg (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan untuk universitas, dan  ya korban banjir (di NTT)" ujar Ali.
tapi, Ali Nurdin menegaskan uang donasi ratusan juta tersebut, tidak ada kaitannya menggunakan masalah korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. "Itu nggak ada kaitannya. Itu kan donasi yg diserahkan Pak Johnny, yg (Rp) 250 juta," jelas Ali.
dalam masalah korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung menebalkan nomor  kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tadi lebih asal 80 % berasal total aturan yang telah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun buat pembangunan dan  penyediaan 7.000-an infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2025.
Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara menerangkan, angka kerugian negara tersebut terkait menggunakan pembangunan serta penyediaan infrastruktur paket 1,dua,3,4, dan  5 setotal 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membuktikan, nilai Rp 8,32 trilun tersebut terdiri berasal 3 jenis kerugian negara. Penghitungan kerugian pertama terkait menggunakan porto penyusunan kajian serta analisa hukum proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up. serta penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang telah dilakukan di beberapa lokasi serta wilayah, tapi terhenti, mangkrak serta terdapat yg belum terbangun.
pada penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan sementara tujuh orang menjadi tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yg ditetapkan tersangka selaku Direktur primer (Dirut) BAKTI.
lima tersangka lainnya, ialah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga pakar asal Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka asal pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir ialah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia berdikari Sejahtera. semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah pada Rutan Kejakgung, serta sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan  terdapat yg pada Rutan komisi pemberantasan korupsi (kpk). Enam tersangka dalam masalah ini, yakni JGP, AAL, GMS, YS, MA, serta IH berkas penyidikannya saat ini telah berada pada tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan serta akan segera disidangkan.
peredaran Duit ke Johnny G Plate berasal Korupsi BTS Terungkap di Dakwaan
Dakwaan jaksa penuntut awam (JPU) mengungkap Johnny G Plate menerima sirkulasi dana proyek BTS 4G Bakti pada Kementerian gosip serta Komunikasi (Kemenkominfo). Johnny dianggap memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar.
Dugaan eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat, Selasa (27/6/2023). Rp 17,8 miliar itu diperoleh Johnny secara bertahap.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," ucap jaksa.
Jaksa berkata Plate meminta uang Rp 500 juta setiap bulan pada Anang Achmad latif selaku Dirut BAKTI Kominfo ketika itu. Uang itu diberikan kepada Plate sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
"Padahal yg yang diserahkan pada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut dari berasal perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Plate menerima fasilitas senilai Rp 420.000.000 asal Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur utama PT Mora Telematika Indonesia berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali. Jaksa jua mengatakan Plate memerintahkan Anang mengirimkan uang buat kepentingan Plate.
Berikut daftar uang yang dikirim Anang buat kepentingan Plate itu:
- di April 2021, sebanyak Rp 200 juta kepada korban mala banjir pada Kabupaten Flores Timur
- pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta pada Gereja GMIT pada Provinsi Nusa Tenggara Timur
- pada Maret 2022 sebanyak Rp 500 juta pada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
- pada Maret 2022 sebanyak Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Jaksa pula menyebut Plate mendapatkan uang Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Uang itu diserahkan sedikit demi sedikit selama empat kali menggunakan masing-masing Rp 1 miliar. Setoran pada Plate itu diberikan dalam kardus.
pada 2022, Johnny G Plate pula dianggap menerima pembayaran sebagian porto hotel dari Dirut PT Sansaine, Jemy Sutjiawan. Pembayaran itu berjumlah Rp 452,5 juta waktu Plate serta timnya bepergian dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.
"sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebanyak Rp 453.600.000, London Inggris sebanyak Rp 167.600.000, dan  Amerika serikat sebesar Rp 404.608.000," ujar jaksa.
Plate Melawan
Johnny G Plate melawan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut awam dalam masalah korupsi BTS 4G Kominfo. Johnny bakal mengajukan eksepsi.
"saya mengerti, yang Mulia, tapi aku  tidak melakukan apa yg didakwakan," kata Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Jl Bungur akbar Raya, Jakarta sentra, Selasa (27/6/2023).
Johnny Plate serta kuasa hukumnya bakal mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Selasa (4/7). Plate membantah dakwaan tadi, dia mengaku siap membuktikannya.
"Nanti aku  akan buktikan," ucapnya.
Selain Johnny, 2 terdakwa lainnya, yaitu Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad latif serta tenaga pakar pada HUDEV UI Yohan Suryanto pula bakal mengajukan eksepsi pekan depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H