Dakwaan jaksa penuntut awam (JPU) mengungkap Johnny G Plate menerima sirkulasi dana proyek BTS 4G Bakti pada Kementerian gosip serta Komunikasi (Kemenkominfo). Johnny dianggap memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar.
Dugaan eks Menkominfo itu memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat, Selasa (27/6/2023). Rp 17,8 miliar itu diperoleh Johnny secara bertahap.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," ucap jaksa.
Jaksa berkata Plate meminta uang Rp 500 juta setiap bulan pada Anang Achmad latif selaku Dirut BAKTI Kominfo ketika itu. Uang itu diberikan kepada Plate sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
"Padahal yg yang diserahkan pada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut dari berasal perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Plate menerima fasilitas senilai Rp 420.000.000 asal Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur utama PT Mora Telematika Indonesia berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali. Jaksa jua mengatakan Plate memerintahkan Anang mengirimkan uang buat kepentingan Plate.
Berikut daftar uang yang dikirim Anang buat kepentingan Plate itu:
- di April 2021, sebanyak Rp 200 juta kepada korban mala banjir pada Kabupaten Flores Timur
- pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta pada Gereja GMIT pada Provinsi Nusa Tenggara Timur
- pada Maret 2022 sebanyak Rp 500 juta pada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
- pada Maret 2022 sebanyak Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.