pembela terdakwa resmi Johnny Plate, Ali Nurdin ketika ditemui Republika, pada Kamis (8/6/2023) memberikan pengakuan kliennya yg memang pernah memberikan donasi ke tanah kelahiran di NTT. Pun Ali Nurdin menjelaskan bantuan tadi, bukan ke gereja. Melainkan ke keliru-satu universitas, dan  perbantuan korban mala alam.
"kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yg (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan untuk universitas, dan  ya korban banjir (di NTT)" ujar Ali.
tapi, Ali Nurdin menegaskan uang donasi ratusan juta tersebut, tidak ada kaitannya menggunakan masalah korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. "Itu nggak ada kaitannya. Itu kan donasi yg diserahkan Pak Johnny, yg (Rp) 250 juta," jelas Ali.
dalam masalah korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung menebalkan nomor  kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tadi lebih asal 80 % berasal total aturan yang telah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun buat pembangunan dan  penyediaan 7.000-an infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2025.
Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara menerangkan, angka kerugian negara tersebut terkait menggunakan pembangunan serta penyediaan infrastruktur paket 1,dua,3,4, dan  5 setotal 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh membuktikan, nilai Rp 8,32 trilun tersebut terdiri berasal 3 jenis kerugian negara. Penghitungan kerugian pertama terkait menggunakan porto penyusunan kajian serta analisa hukum proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up. serta penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang telah dilakukan di beberapa lokasi serta wilayah, tapi terhenti, mangkrak serta terdapat yg belum terbangun.
pada penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan sementara tujuh orang menjadi tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yg ditetapkan tersangka selaku Direktur primer (Dirut) BAKTI.
lima tersangka lainnya, ialah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga pakar asal Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka asal pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir ialah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia berdikari Sejahtera. semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah pada Rutan Kejakgung, serta sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan  terdapat yg pada Rutan komisi pemberantasan korupsi (kpk). Enam tersangka dalam masalah ini, yakni JGP, AAL, GMS, YS, MA, serta IH berkas penyidikannya saat ini telah berada pada tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan serta akan segera disidangkan.
peredaran Duit ke Johnny G Plate berasal Korupsi BTS Terungkap di Dakwaan