Mohon tunggu...
Muhammad Reffarm Dwi Putra
Muhammad Reffarm Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

None

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apabila Objek Jaminan Fidusia yang Dijaminkan Dijual oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Kreditur

2 April 2021   05:14 Diperbarui: 2 April 2021   05:17 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tutik, T. T. (2015) Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Witanto, D. W. (2015) Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Humas (2019) Jaminan Fidusia Harus Berkepastian Hukum, Ahu.

Liana (2004) Fungsi Pendaftaran Jaminan. Universitas Airlangga.

Miharja, M. (2019) Kompilasi Pemikiran Ahli Hukum Di Indonesia. Surabaya: Qiara Media.

Nasution, N. A. (2020) Analisis Yuridis Penjualan Objek Fidusia untuk Pelunasan Hutang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Universitas Sumatera Utara.

Saija, R. and Letsoin, Roger, F. X. V. (2016) Buku Ajar Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

Tutik, T. T. (2015) Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Witanto, D. W. (2015) Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun