Mohon tunggu...
Muhammad Reffarm Dwi Putra
Muhammad Reffarm Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

None

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apabila Objek Jaminan Fidusia yang Dijaminkan Dijual oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Kreditur

2 April 2021   05:14 Diperbarui: 2 April 2021   05:17 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari Pasal tersebut diketahui bahwa fidusia memiliki unsur, yaitu (Miharja, 2019):

  • Adanya hak jaminan;
  • Adanya objek, yang berupa benda bergerak berwujud atau tidak berwujud dan bangunan yang tidak dibebankan oleh hak tanggungan;
  • Objek jaminan berada dalam kekuasaan pemberi fidusia;
  • Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada debitur.

Adapun yang dapat menjadi objek fidusia, antara lain:

  • Benda bergerak
  • Berwujud, contohnya kendaraan, mesin, dll.
  • Tidak berwujud, contohnya saham, deposito, wessel, dll.
  • Benda tidak bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan
  • Piutang (Pasal 9 UU Fidusia)
  • Hasil dari benda (Pasal 10 ayat (1) UU Jaminan Fidusia)
  • Klaim Asuransi (Pasal 10 ayat (2) UU Jaminan Fidusia)

Dalam praktik yang seharusnya, jaminan fidusia haruslah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Menurut Hariyanto, kepala divisi pelayanan hukum, di Kemenkumham daerah Jawa Barat, pendaftaran fidusia merupakan suatu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Menurutnya, pendaftaran fidusia berfungsi agar ada kepastian yuridis (Humas, 2019). Selain itu, fungsi dari pendafataran jaminan fidusia, antara lain (Liana, 2004):

  • Sebagai jaminan pelunasan suatu hutang.

Funsi ini memberikan petunjuk bahwa jaminan fidusia pada dasarnya merupakan perjanjian penjaminan yang bersifat accesoir.

  • Memberikan kedudukan yang diutamakan bagi penerima fidusia.

Hak diutamakan ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi:

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

Kemudian dalam Pasal 27 UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi:

“Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.”

Dan terakhir Pasal 28 UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi:

“Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.”

Berdasarkan ketiga Pasal tersebut, dapat diketahui fungsi penting dari pendaftaran jaminan fidusia, yaitu didahukan pengambilan pelunasan piutang dari kreditor yang lainnya. Kemudian, apabila terdapat dua atau lebih kreditor yang mendaftarkan objek jaminan fidusia yang sama, maka yang pertama mendaftarkan yang lebih didahulukan dari yang lain.

  • Sebagai pemenuhan asas spesialis dan publisitas

Publisitas jemanian fidusia tentu sangat penting fungsinya. Dalam hal ini, khalayak dapat mengetahui informasi penting terkait objek fidusia.

 

PRINSIP DALAM JAMINAN FIDUSIA

Dalam jaminan fidusia, terdapat 4 prinsip, yaitu (Witanto, 2015):

  • Prinsip Droit de Suite

Asas droit de suite artinya jaminan fidusia mengikuti benda (objek jaminan) dimana dan pada tangan siapapun benda itu berada. Asas ini terdapat dalam Pasal 20 UU Jaminan Fidusia, yang berbumyi:

“Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”

  • Prinsip Droit de Preference

Droit de preference diartikan sebagai hak untuk mendahului. Dalam jaminan fidusia, apabila seseorang mendaftarkan atau lebih dahulu mendaftarkan objek fidusianya, maka ia berhak untuk didahului pelunasan piutangnya.

  • Prinsip Spesialitas

Spesialitas mengandung pengertian bahwa objek jaminan fidusia ditentukan secara spesifik dan dituangkan dalam akta yang memuat, identitas pemberi objek, data perjanjian pokok, uraian tentang objek fidusia, nilai penjamin, dan nilai objek fidusia.

  • Prinsip Publisitas

Publisitas berarti jaminan harus dilakukan terbuka dan tegas. Oleh sebab itu, objek jaminan fidusia perlu untuk didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.


PRINSIP DROIT DE SUITE MELEKAT PADA OBJEK FIDUSIA YANG DIPERJUALBELIKAN

Telah disebutkan dalam uraian diatas, bahwa jaminan fidusia mengandung prinsip droid de suite, yang dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 20 UU Fidusia, yang berbunyi:

“Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.”

Dari Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa prinsip droit de suite merupakan prinsip yang menyatkan bahwa jaminan fidusia akan selalu melekat dan mengikuti objek jaminan fidusia, baik dimanapun dan dalam penguasaan siapapun. Oleh karena itu, Dapat diketahui bahwa, apabila suatu objek fidusia dijual oleh debitur kepada pihak ketiga, maka pihak kreditur tetap dapat mengeksekusi objek jaminan tersebut. Dalam hal penjualan atau pengalihan objek fidusia oleh debitor kepada pihak ketiga, sebenarnya UU Jaminan Fidusia tidak melarang, akan tetapi terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari kreditor. Hal itu sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU Jamianan Fidusia, yang berbunyi:

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

 

AKIBAT HUKUM JIKA DEBITOR MENJUAL OBJEK FIDUSIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun