Sejatinya larangan untuk menjual objek fidusia telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan…”
Kemudian dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, telah diatur mengenai ketentuan pidana terkait seseorang yang melanggar larangan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi:
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Maka berdasarkan Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa debitur yang menjual objek jaminan fidusia akan dipidana berdasrkan ketentuan Pasal 36 UU Fidusia, karena telah mengalihkan benda objek jaminan fidusia, dengan catatan bahwa atas pengalihan itu tidak diketahui dan tidak mendapat izin tertulis dari kreditor.
KESIMPULAN
Jaminan Fidusia merupakan suatu hak jaminan dengan objek benda bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dikenakan hak tanggungan. Objek fidusia itu harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia agar ada kepastian yuridisnya. Dalam jaminan fidusia, terdapat suatu permasalahan yang sering terjadi, yaitu dijualnya objek fidusia kepada pihak ketiga oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur. Padahal apabila kita lihat dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, kita dapat menemukan sebuah larangan, yang salah satunya adalah larangan bagi debitor untuk mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditor. Oleh sebab itu, karena perbuatan “menjual objek fidusia kepada pihak ketiga oleh debitor tanpa sepengetahuan kreditor” dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman penjara paling lama dua Tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
Referensi
Humas (2019) Jaminan Fidusia Harus Berkepastian Hukum, Ahu.
Liana (2004) Fungsi Pendaftaran Jaminan. Universitas Airlangga.
Miharja, M. (2019) Kompilasi Pemikiran Ahli Hukum Di Indonesia. Surabaya: Qiara Media.
Nasution, N. A. (2020) Analisis Yuridis Penjualan Objek Fidusia untuk Pelunasan Hutang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Universitas Sumatera Utara.
Saija, R. and Letsoin, Roger, F. X. V. (2016) Buku Ajar Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish.