Mohon tunggu...
Muhammad Reffarm Dwi Putra
Muhammad Reffarm Dwi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

None

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apabila Objek Jaminan Fidusia yang Dijaminkan Dijual oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Kreditur

2 April 2021   05:14 Diperbarui: 2 April 2021   05:17 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejatinya larangan untuk menjual objek fidusia telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi:

“Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan…”

Kemudian dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, telah diatur mengenai ketentuan pidana terkait seseorang yang melanggar larangan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, yang berbunyi:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” 

Maka berdasarkan Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa debitur yang menjual objek jaminan fidusia akan dipidana berdasrkan ketentuan Pasal 36 UU Fidusia, karena telah mengalihkan benda objek jaminan fidusia, dengan catatan bahwa atas pengalihan itu tidak diketahui dan tidak mendapat izin tertulis dari kreditor.

KESIMPULAN

Jaminan Fidusia merupakan suatu hak jaminan dengan objek benda bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dikenakan hak tanggungan. Objek fidusia itu harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia agar ada kepastian yuridisnya. Dalam jaminan fidusia, terdapat suatu permasalahan yang sering terjadi, yaitu dijualnya objek fidusia kepada pihak ketiga oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur. Padahal apabila kita lihat dalam Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, kita dapat menemukan sebuah larangan, yang salah satunya adalah larangan bagi debitor untuk mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditor. Oleh sebab itu, karena perbuatan “menjual objek fidusia kepada pihak ketiga oleh debitor tanpa sepengetahuan kreditor” dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia, dengan ancaman penjara paling lama dua Tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

Referensi

Humas (2019) Jaminan Fidusia Harus Berkepastian Hukum, Ahu.

Liana (2004) Fungsi Pendaftaran Jaminan. Universitas Airlangga.

Miharja, M. (2019) Kompilasi Pemikiran Ahli Hukum Di Indonesia. Surabaya: Qiara Media.

Nasution, N. A. (2020) Analisis Yuridis Penjualan Objek Fidusia untuk Pelunasan Hutang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Universitas Sumatera Utara.

Saija, R. and Letsoin, Roger, F. X. V. (2016) Buku Ajar Hukum Perdata. Yogyakarta: Deepublish.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun