Terakhir dengan adanya Pasal - Pasal yang sangat bertolak belakang dengan Pasal lainya dan adanya kata yang membuat multi tafsir tersebut sehingga adanya kekurangan hukum, sehingga kedepannya Pasal tersebut yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat diperbaiki sehingga masyarakat jelas dalam memahami pasal demi pasal yang tertuang dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Demikian Penjelasan dan paandangan hukum menurut Peraturan  Perundang - Undangan, sehingga dengan artikel ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam menangkap isu - isu yang beredar. Kurang dan Lebih Artikel ini Mohon dimaklum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H