g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa;
k. dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memiliki hak memilih
Bahwa yang perlu dicermati adalah pada tema saat ini adalah pejabat negara pada huruf e pejabat negara yang bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan lembaga nonstruktural, Bahwa yang diketahui presiden adalah yang sebelumnya diusung oleh Partai Politik atau gabungan dari beberapa partai politik sehingga presiden termasuk dalam anggota politik dan pejabat struktural Pusat.
Selanjutnya hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 281 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut :
"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walitkota harus memenuhi ketentuan: "
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;Â
b. menjalani cuti di luar tanggungan negaraÂ
Sehingga yang tertuang dalam Pasal 281 Ayat (1) perlu didalami unsur unsur tersebut seperti kata "mengikutsertakan" Â sendiri dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menjelaskan bahwa "mengikutsertakan" adalah menjadikan agar turut berbuat sesuatu secara bersama, sehingga jika diimplementasikan Pasal diatas "sesuatu" ialah Kampanye pemilu, sehingga dalam pasal tersebut Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubenur, Wakil gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tidak atas keinginan pribadi melainkan adanya unsur ajakan dan/atau tawaran.